79 Kabupaten/Kota Belum Mematuhi Aturan Pembelajaran pada Masa Pandemi
Foto: Foto: IstimewaAdapun sekolah-sekolah di zona hijau bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti ketentuan yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021.
Pembukaan sekolah di zona kuning ini sangat riskan mengingat daerah dengan status zona kuning ini masih belum aman dari penyebaran Covid-19. Bila tidak hat-hati bisa berdampak buruk. Satuan pendidikan bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang membahayakan keselamatan guru dan siswa.
Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Kemendikbud menanggapi adanya rencana dari Satgas Covid-19 terkait pembukaan sekolah di zona kuning?
Kami tengah mengkaji dan melakukan analisa-analisa rencana pembukaan sekolah di daerah yang nonhijau, khususnya kuning dalam pembelajaran tatap muka, Kemendikbud tentu akan menetapkan aturan dengan kriteria lebih ketat.
Bisa disebutkan contoh konkretnya?
Aturan ketat bisa dilakukan dengan membatasi jumlah murid dalam satu kelas. Pertemuannya diatur sedemikian rupa sehingga risikonya bisa diperkecil. Ini sedang kita evaluasi.
Tapi, kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati jika nantinya diputuskan untuk membuka sekolah di zona kuning. Kesehatan dan terlaksananya proses pembelajaran tetap menjadi prioritas Kemendikbud.
Terkait pelaksanaan SKB Empat Menteri sejauh ini, bagaimana hasil pengawasan dari Kemendikbud?
Sejauh ini terdapat 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kami mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan pembelajaran sesuai SKB Empat Menteri. Bagi yang belum sesuai, diminta untuk dapat segera menyelaraskan proses belajar-mengajar dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 79 kabupaten/kota belum melaksanakan pembelajaran pada masa pandemi sesuai aturan yang ditetapkan. Dilihat dari zona penyebaran Covid-19, 79 daerah tersebut rinciannya, antara lain 18 zona hijau, 39 zona kuning, 20 zona oranye, dan dua zona merah. Pelanggaran yang terjadi terkait check list yang kita berikan.
Untuk evaluasi lanjutannya akan seperti apa?
Untuk evaluasi lebih lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) di daerah. Kita tetap perlu menjaga kesehatan dan supaya panduan atau petunjuk diperhatikan. Hal tersebut untuk terus menjaga keselamatan di lingkungan satuan pendidikan dan keberlangsungan proses pembelajaran.
Kita tentu memahami kesehatan memang penting, tapi belajar juga penting. Belajar tidak boleh berhenti. Jadi, kita paham betul usulan masyarakat terkait pembukaan kembali sekolah, kita perhatikan aspek kesehatannya.
Dukungan apa saja yang diberikan Kemendikbud untuk mendukung proses pembelajaran bagi setiap siswa?
Kami terus berupaya untuk membuat pembelajaran jarak jauh lebih menyenangkan. Dari direktorat kita sudah melakukan banyak hal menyangkut sharing antarguru. Jadi, guru tidak memberi tugas atau bahan-bahan yang membosankan siswa. Siaran yang kami lakukan melalui TVRI juga ada aspek-aspek menghiburnya. Jadi, bagi para orang tua atau masyarakat bisa mengombinasikan mengikuti pembelajaran dari sekolah dan dari kegiatan lain.
Bagi anak berkebutuhan khusus perhatiannya harus khusus juga, sehingga proses belajar tidak berhenti. Dari berbagai skema, kita cek lebih lanjut bagaimana penerapannya. Peran guru BK ini penting untuk kita jaga. Juga kita aktifkan mereka melalui berbagai model baik online maupun guru kunjung.
Untuk kurikulum, guideline yang kita berikan umum saja. Kita beri fleksibilitas, jadi tidak semua butir harus dipenuhi. Penyederhanaan masih dalam proses penyelesaian.
Kita beri guideline yang fleksibel karena dinamika cepat dan kondisi sekolah berbeda-beda. Jadi, kita beri definisi belajar yang luas, termasuk menjaga kesehatan dan pengembangan karakter.
Terkait dukungan dana dan infrastruktur seperti apa?
Memang untuk dana seberti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi. Tapi, akan kita usahakan terus untuk memenuhinya bersama-sama dengan pemerintah daerah.
Dengan berbagai kebijakan terakhir yang kita keluarkan terkait fleksibilitas BOS, BOS Afirmasi, dan Bos Kinerja akan cukup membantu. Sejauh mana pemenuhannya 100 persen itu relatif karena keadaan masyarakat beragam.
n m aden ma'ruf/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan