Pemkot Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik di Bandung sebagai Cagar Budaya
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, yang merupakan satu dari tujuh bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai cagar budaya.
Foto: ANTARA/ITBKOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menetapkan sebanyak tujuh bangunan ikonik di Kota Kembang sebagai bangunan cagar budaya.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ricky Gustiadi, menyebutkan tujuh bangunan tersebut yakni Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” kata Ricky di Bandung, Jumat (13/12).
Ricky menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian, salah satunya melalui insentif pajak dan revisi peraturan daerah terkait cagar budaya.
Menurut dia, penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kekayaan budaya Kota Bandung.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menjelaskan penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dia mengatakan penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” kata dia. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- Menteri Karding: Nasib Pekerja Migran, Pergi Cari Kerja, Pulang Dipalak di Bandara
- Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penerbitan SPB Online melalui Aplikasi
- Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- BWH Hotels Indonesia Meriahkan Natal dan Tahun Baru dengan Tema "Joyful Celebrate 2024"
- Arne Slot Tetap Santai Tanggapi Belum Jelasnya Kontrak Salah, Trent, dan Van Dijk