78 Pengelola Gedung Ajukan Izin Resepsi
Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA
Relawan menyemprotkan cairan disinfektan di fasilitas umum kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," tuturnya.
Kemudian, DisparekrafDKImeminta beberapa pengelola merevisi standar prosedur keamanan protokol kesehatan sebagian maupun total agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Heru Belum Putuskan Maju di Pilgub DKI 2024
Pemprov DKItelah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, diantaranya:
- Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
- Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
n Jon/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara
Komentar
()Muat lainnya