![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
74% Satuan Pendidikan Telah Mengakses Rapor Pendidikan
Kepala Badan, Standad, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, dalam Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Jakarta, Senin (25/9).
Foto: istimewaJAKARTA - Kepala Badan, Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan 74 persen satuan pendidikan sudah mengakses Rapor Pendidikan. Adapun pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023.
"Rapor Satuan Pendidikan telah diakses oleh lebih dari 74 persen satuan pendidikan yang menjadi sasaran target pengguna," ujar Anindoto, dalam Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Jakarta, Senin (25/9).
Dia menambahkan, rapor tersebut kini dilengkapi halaman ringkasan untuk memudahkan identifikasi prioritas pembenahan, halaman akar masalah. Ada juga fitur 'inspirasi benahi' untuk memantik perencanaan pembenahan.
"Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan kini juga dilengkapi dengan unduhan poster yang menyajikan hasil capaian satuan pendidikan dengan lebih ringkas, mudah dipahami, dan bisa disebarkan kepada warga sekolah, termasuk orang tua, untuk memantik diskusi terkait pembenahan," jelasnya.
Anindito mengatakan, satuan pendidikan dapat mengakses Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan guna melihat hasil AN. Satuan pendidikan dapat melakukan Perencanaan Berbasis Data sesuai kebutuhan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Sebagai informasi, Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data Asesmen Nasional. Rapor Pendidikan menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.
Rapor Daerah
Anindito mengungkapkan, Rapor Pendidikan untuk daerah telah diakses oleh seluruh pemerintah daerah. Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.
Dia menambahkan, pemerintah daerah dapat menggunakan SPM Pendidikan sebagai acuan pemenuhan kualitas pendidikan di suatu daerah. Adapun hasil SPM Pendidikannya dapat diakses di Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah.
"Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan," katanya.
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 3 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
- 4 Kemenperin Minta Aparat Beri Kepastian Hukum Investasi di Indonesia
- 5 Inflasi Rendah Belum Tentu Hasilkan Pertumbuhan Berkualitas
Berita Terkini
-
CIMB Niaga dan Cathay Pacific Wadahi Nasabah Traveling ke Berbagai Destinasi Pilihan
-
Proyek Infrastruktur Diarahkan Tekan Inefisiensi Investasi
-
Daerah Harus Putar Otak, Pemda Perlu Kreatif Gali Potensi Pendapatan di Tengah Efisiensi Anggaran
-
Kemitraan Strategis, Swasta dan Pemerintah Berpadu untuk Keberhasilan Program MBG
-
Perkuat SDM Industri, Kemenperin Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang