Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

59 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 59 pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara.

"Diduga uang tersebut berasal dari suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Nilai total sekitar 22 miliar rupiah, 148,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 28,1 ribu dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/3).

Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini penyidik KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Keempat saksi tersebut yakni mantam Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Jambi, Noptiman; mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud; mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Hasan; dan mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan.

"Hari ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang dari PT Wijaya Kusuma Emindo pada sejumlah pihak, termasuk tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Febri.

Periksa Kasatker
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top