Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Ketenagakerjaan - Siap Mediasi Kepada Pemberi Kerja Ataupun Perusahaan

48 Perusahaan di Tangerang Belum Bayar THR

Foto : Antara

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengecek data pelaporan aduan THR di Posko aduan terpadu milik pemerintah setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menambahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang masih membuka posko pengaduan THR sampai dengan tanggal 14 Mei 2022.

"Untuk pengaduan atau konsultasi secara daring, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id. Tetapi bisa juga langsung ke kantor setelah penjadwalan, Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB," ujar, Rudi Hartono.

Ia pun berharap kepada seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya dengan disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.

"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top