48 Perusahaan di Tangerang Belum Bayar THR
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengecek data pelaporan aduan THR di Posko aduan terpadu milik pemerintah setempat.
Banyak perusahaan beralasan belum membayar tunjangan hari raya karyawan dengan alasan ketidakmampuan finasial karena pandemi Covid-19.
TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan sebanyak 48 laporan terkait adanya perusahaan di daerah itu belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) Lebaran Idul Fitri 1443/2022.
"Saat ini kita mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Jumat (29/4).
Ia mengungkapkan dengan adanya aduan laporan tersebut pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antar pihak pelapor dan perusahaan.
Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
"Nanti kita setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak, kemudian nanti juga kita cari tahu apakah pegawai posisinya sudah menjadi karyawan tetap atau hanya magang saja," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya