![43 Kasus Penyebar Berita Bohong Ditangani Polda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_h_z2_resized.jpg)
43 Kasus Penyebar Berita Bohong Ditangani Polda
![43 Kasus Penyebar Berita Bohong Ditangani Polda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_h_z2_resized.jpg)
PENYEBAR HOAKS - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers atas kasus penyebaran hoaks terkait lock down korona (Covid-19) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3).
Tindak Tegas
Yusri menegaskan jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat.
Dijelaskan Yusri, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus yang berbeda oleh Ditreskrimsus, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Yang pertama terkait kabar hoaks pada Minggu (29/3) mengenai lockdown tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial," ujarnya.
Pelaku yang berinisial A ini berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya