Rabu, 12 Mar 2025, 22:18 WIB

40 Sekolah Swasta Gratis Siap Diuji Coba Pemprov DKI

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah usai memimpin rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (12/3).

Foto: ANTARA/Lia Wanadr

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap untuk menguji coba 40 sekolah swasta  yang ikut di dalam program "Pendidikan Gratis" untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan 12 tahun.

"Gubernur juga sepakat di tahun ini kita trial (uji coba) dulu 40 sekolah gratis di wilayah-wilayah yang kondisinya banyak masyarakat menengah ke bawah dan tidak punya sekolah negeri," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah di Jakarta, Rabu, usai memimpin rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta

Ima mengatakan 40 sekolah swasta ini nantinya akan diumumkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Namun dia tak mengatakan waktu pastinya. Adapun uji coba program pendidikan gratis diprioritaskan terlebih dahulu untuk masyarakat kurang mampu.

"Kami ingin adanya sekolah gratis, tapi secara bertahap. Karena kondisi keuangan, kami harus bisa mendistribusikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kalau misalkan mau kita geser  pelan-pelan dulu," kata dia.

"Pendidikan Gratis" menjadi satu dari 40 program di 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

Terlebih, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 tinggal hitungan bulan yakni sekitar 20 Mei hingga 5 Juni 2025.

“Setelah rapat mengenai KJP dan KJMU, Pak Gubernur (Jakarta Pramono Anung) akan memfokuskan untuk sekolah gratis,” jelas Ima.

Sebelumnya, Komisi E Periode 2019-2024 bersama Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian pelaksanaan Sekolah Gratis pada 23 Agustus 2024.

Program Sekolah Swasta Gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak mem­peroleh pendidikan 12 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: