3 Saksi Korupsi Satelit Dicekal
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegahtangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.
"Pencekalan sudah kami proses. Ada tiga orang dari swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, di Jakarta, Kamis (17/2). Rinciannya, dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dua orang dan orang asing satu. Tiga orang yang dicekal tersebutDirektur Utama DNK (AW) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW. Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden.
Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganyakarena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut. "Belum mengarah kepada tersangka karena mereka saksi penting. Itu saja," katanya.
Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan. Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.
"Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara sepertinya orang Amerika. Kita masih mau lihat perlintasannya," kata Supardi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya