Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus RTH Bandung

3 Saksi Dikonfirmasi soal Pembebasan Lahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak tiga saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah wiraswasta, Asep Barlian; dan dua Marketing Bank Bukopin, Tintin, dan Fitria dikonfirmasi soal pembebasan lahan.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi terkait dengan peran tersangka DS sebagai makelar tanah dalam penbebasan lahan untuk RTH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7). Dari ketiga saksi yang dihadirkan ini untuk tersangka pihak swasta Dadang Suganda (DS).

Pengembangan Kasus

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top