Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus RTH Bandung

3 Saksi Dikonfirmasi soal Pembebasan Lahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak tiga saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah wiraswasta, Asep Barlian; dan dua Marketing Bank Bukopin, Tintin, dan Fitria dikonfirmasi soal pembebasan lahan.

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi terkait dengan peran tersangka DS sebagai makelar tanah dalam penbebasan lahan untuk RTH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (21/7). Dari ketiga saksi yang dihadirkan ini untuk tersangka pihak swasta Dadang Suganda (DS).

Pengembangan Kasus

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pada tahun 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula 15 miliar rupiah menjadi 57,21 miliar rupiah untuk APBD Murni tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan dari makelar tanah, antara lain melalui tersangka Kadar selaku Anggota Banggar. Tersangka Dadang yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya.n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top