Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | Para Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah

3 Pejabat Pajak Terbukti Korupsi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pegawai Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno (HS) saat mendengarkan amar putusan.

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja para pegawai BUMN agar ke depan tidak terulang lagi peyuapan yang melibatkan pegawai di Ditjen Pajak.

JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tiga pejabat pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno (HS); Jumari (JU); dan, Muhammad Naim Fahmi (MNF), terbukti melakukan korupsi. Terdakwa Hadi dan Jumari divonis tiga tahun serta Naim divonis lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari, dan terdakwa III Moh Naim Fahmi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman, saat membacakan amar putusan yang turut disiarkan secara langsung di KPK, Senin (6/7).

Terdakwa Hadi dan Jumari juga dijatuhi denda 200 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Sementara, Naim yang divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya terbukti bersama-sama dengan mantan Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, YulDirga(YD), yang sudahdivonis hakim, menerima suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak sebuah korporasi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Pengaruh Negatif

Hakim merincikan, hal-hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak Negara; terdakwa III Naim Fahmi, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top