Sidang Penyuapan | Para Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah
3 Pejabat Pajak Terbukti Korupsi
Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Pegawai Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno (HS) saat mendengarkan amar putusan.
Namun Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar rupiah dan Darwin menyetujuinya. Uang diberikan dalam dua tahap pertama pada terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar 4,59 miliar rupiah pada April 2017 dan 73,700 dollar AS pada awal bulan Mei 2017. n ola/N-3 *
Baca Juga :
DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya