Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan | Para Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah

3 Pejabat Pajak Terbukti Korupsi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pegawai Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno (HS) saat mendengarkan amar putusan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tiga pejabat pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno (HS); Jumari (JU); dan, Muhammad Naim Fahmi (MNF), terbukti melakukan korupsi. Terdakwa Hadi dan Jumari divonis tiga tahun serta Naim divonis lima tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari, dan terdakwa III Moh Naim Fahmi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman, saat membacakan amar putusan yang turut disiarkan secara langsung di KPK, Senin (6/7).

Terdakwa Hadi dan Jumari juga dijatuhi denda 200 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Sementara, Naim yang divonis lima tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya terbukti bersama-sama dengan mantan Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, YulDirga(YD), yang sudahdivonis hakim, menerima suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak sebuah korporasi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Pengaruh Negatif

Hakim merincikan, hal-hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak Negara; terdakwa III Naim Fahmi, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan, hal-hal meringankan; para terdakwa bersikap sopan di persidangan; mempunyai tanggungan keluarga; dan telah mengembalikan uang hasil perbuatannya ke KPK.

Kemudian, Hakim juga menyetujui justice collaborator (JC) yang diajukan Hadi Sutrisno. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum hingga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Hakim memberikan waktu satu minggu setelah putusan dibacakan.

Dalam kasus ini, Yul Dirga sudah divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan.Sebagaimana dakwaan pertama, Yul Dirga secara bersama-sama dengan Hadi, Jumari, Naim menerima suap sebesar 34.625 dollar AS dan 25 juta rupiah atau sekitar 499.501.000 rupiah dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim (DM), dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE Ltd, Katherine Tan Foong Ching.

Uang tersebut diberikan pengusaha mobil mewah itu, agar terdakwa Yul Dirga menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Terkait restitusi pajak 2015, pada tahun 2016, PT WAE menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar 5,03 miliar rupiah. Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar melainkan kurang bayar.

Namun Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas 1 miliar rupiah dan Darwin menyetujuinya. Uang diberikan dalam dua tahap pertama pada terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar 4,59 miliar rupiah pada April 2017 dan 73,700 dollar AS pada awal bulan Mei 2017. n ola/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top