Skandal Penyelundupan Konsentrat Emas 36 Ton Terbongkar! Banyuwangi Jadi Titik Pengungkapan
Jumat, 06 Nov 2026, 04:08 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoAtas dugaan pengangkutan konsentrat emas tanpa dokumen resmi, KA disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga diduga melanggar Pasal 149 ayat (1) undang-undang yang sama.
Ali mengatakan, pihaknya menyerahkan KA bersama truk dan seluruh muatan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk proses hukum lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!