Pemerintah Longgarkan Skema DHE SDA, Ketahanan Devisa Dipertaruhkan?
Jumat, 06 Nov 2026, 18:05 WIBJAKARTA â Pelonggaran ketentuan penukaran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penguatan pasokan valuta asing di dalam negeri dan fleksibilitas kebutuhan likuiditas eksportir.
Kebijakan ini mencerminkan adanya tantangan dalam mendorong eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri tanpa mengganggu kelancaran operasional dan daya saing usaha.
Namun, relaksasi aturan tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi efektivitas kebijakan penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah dituntut memastikan pelonggaran tidak justru mengurangi daya tarik penempatan devisa di perbankan domestik, terutama ketika tekanan eksternal terhadap rupiah masih tinggi.
Pemerintah tengah menyiapkan pelonggaran ketentuan penukaran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing (valas) ke rupiah dengan batas maksimal konversi akan dinaikkan dari 50 persen menjadi 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11).
Rencana pelonggaran tersebut disiapkan setelah pemerintah mengevaluasi implementasi kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini.
Airlangga menjelaskan evaluasi tersebut memperhatikan tingginya kebutuhan rupiah yang perlu dipenuhi, terutama untuk operasional perusahaan.
Senada, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan hasil evaluasi menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil. Namun, konversi valuta asing ke rupiah mengalami penurunan cukup signifikan.
"Konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4 persen, sementara retensi valas ini meningkat," ujarnya.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung kelancaran kegiatan dunia usaha.
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan memasukkan dan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen.
Pemerintah mengatakan revisi konversi valas ke rupiah menjadi 100 persen akan berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini rampung. Airlangga menyebut PMK itu ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkop Targetkan Koperasi Memiliki Kilang Minyak Goreng Sendiri pada 2027
-
Piala AFF 2026: Indonesia Waspadai Kebangkitan Timor-Leste, Herdman Fokus Amankan Tiga Poin
-
Karnaval Budaya Irau Malinau Memperkuat Persatuan Masyarakat di Perbatasan
-
Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani
-
Bukan Sekadar Canda-candaan, Saatnya Anak Muda Berperan Lestarikan Bahasa Betawi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.