Pemkab dan DPRD Serang Susun Raperda untuk Perkuat Pembangunan Sarana Pendidikan
Kamis, 05 Nov 2026, 00:30 WIBSerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat memperkuat payung hukum pembangunan daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas di Serang, Rabu (4/11), berharap Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum sekaligus panduan operasional dalam pelaksanaan program-program pendidikan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Harapan kita, Raperda yang telah disusun ini nantinya dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan program-program kerakyatan yang lebih baik, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang," kata Najib Hamas.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum tersebut beragenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengenai raperda prakarsa dewan tersebut.
Najib menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada proses legislasi semata, tetapi harus memberikan manfaat nyata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain penyempurnaan regulasi, ia menyoroti pentingnya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program dan alokasi anggaran agar penggunaan APBD berjalan efektif, transparan, serta tepat sasaran.
"Program yang telah direncanakan bersama harus kita kawal dan awasi pelaksanaannya. Jangan sampai anggaran yang sudah dialokasikan tidak memberikan hasil optimal. Orientasinya harus jelas, yakni manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Najib.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Medi Subandi, menyampaikan bahwa seluruh fraksi memberikan apresiasi atas masukan konstruktif yang disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah guna menyempurnakan isi Raperda.
Medi berharap kerja sama dan komunikasi yang harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin hingga Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif.
- Kabupaten Serang
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenekraf-UN DESA Bidik Kesenjangan Akses Pelaku Kreatif
-
Upacara tradisi larung sesaji Pantai Serang
-
Nelayan Kunci Ketahanan Pangan, Perlindungannya Harus Diprioritaskan
-
Bandung Zoo Disegel, Farhan Pastikan Pengelola Baru Ditunjuk Lewat Seleksi Terbuka
-
Fitur Baru Spotify Running Mode Meluncur, Pandu Sesi Lari Anda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.