OJK Desak MNC Bank Penuhi Hak Nasabah, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kamis, 05 Nov 2026, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA – Gangguan layanan transaksi dan penarikan dana tidak hanya merugikan nasabah secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara jasa keuangan.
Ketika dana yang seharusnya dapat diakses sewaktu-waktu justru tertahan akibat persoalan sistem atau operasional, perlindungan konsumen dan kepastian layanan menjadi taruhan.
Kondisi ini menuntut penyedia jasa keuangan memperkuat keandalan infrastruktur, transparansi informasi, serta mekanisme penyelesaian pengaduan dan penggantian kerugian.
Sebab, kepercayaan nasabah tidak cukup dibangun melalui kemudahan transaksi, tetapi harus dibuktikan melalui jaminan keamanan dan akses terhadap dana mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menyampaikan mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah di tengah kendala layanan transaksi dan penarikan dana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah itu ditujukan untuk memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana mereka, sekaligus mendorong pemulihan layanan dan penyelesaian pengaduan.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Dian, permintaan tersebut juga mencakup pemulihan layanan transaksi dan penyelesaian pengaduan nasabah yang masih tertunda. OJK meminta manajemen bank segera menangani permasalahan yang dialami nasabah.
“OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya,” ujarnya.
Dian menjelaskan OJK telah mendalami kendala operasional dan menelusuri faktor penyebabnya, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan MNC Bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Ia menyatakan OJK akan mengambil tindakan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan pengelolaan operasional bank. Namun, ia tidak menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun tenggat penyelesaian gangguan layanan.
Di sisi lain, Dian menilai kondisi MNC Bank masih cukup baik dan menegaskan bahwa persyaratan modal inti Rp6 triliun tidak berlaku sebagai batas minimum bagi seluruh bank.
“Modal inti Rp6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kategori KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti) dua, dan bukan merupakan ketentuan minimum permodalan bank yang wajib dimiliki seluruh bank,” ucapnya.
Dian menyatakan pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai ketentuan. Kendati demikian, OJK tetap mendorong penguatan permodalan melalui penambahan modal pemegang saham, masuknya investor strategis, ataupun konsolidasi dengan bank lain.
Ia menambahkan bahwa kendala yang dialami suatu bank tidak serta-merta menunjukkan risiko sistemik. OJK tetap mengawasi likuiditas, permodalan, kualitas aset, serta kemampuan setiap bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada Selasa (3/11), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan otoritas tengah memantau kendala transaksi MNC Bank dan memastikan pemenuhan kewajiban kepada nasabah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!