Era AI Berubah, Kemnaker Minta Pengantar Kerja Perkuat Kompetensi

Kamis, 05 Nov 2026, 13:55 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak akan menggantikan pengantar kerja dalam layanan penempatan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menilai, peran manusia tetap mendasar, terutama dalam pendampingan yang membutuhkan pertimbangan emosional dan verifikasi informasi guna memastikan layanan tetap inklusif.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, saat membuka Rapat Kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) periode 2025–2028 di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/11). — Sumber: Antara

“Teknologi hadir untuk memperkuat peran pengantar kerja, bukan menggantikannya,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11).

Adapun, pengantar kerja adalah orang yang diberikan tugas melayani penempatan kerja dan mempertemukan pencari dan pemberi kerja.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya adopsi AI untuk mendukung efisiensi layanan ketenagakerjaan. Menurutnya, AI berfungsi mempercepat, meningkatkan ketepatan, serta memperluas jangkauan layanan penempatan tenaga kerja.

Meski demikian, ia menyebut, transformasi di era AI bukan sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan perubahan budaya kerja menjadi lebih proaktif, berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil penempatan.

“Oleh karena itu, penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Untuk mendukung perubahan itu, Kemnaker menetapkan lima pilar dukungan pimpinan unit kerja terhadap pengantar kerja.

Pertama, pengembangan kompetensi yang meliputi pelatihan AI, literasi data, analisis pasar kerja, konseling karier, dan pemanfaatan platform digital.

“Kedua, penguatan sarana dan akses data melalui penyediaan perangkat kerja dan sistem informasi terintegrasi sesuai kewenangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penugasan sesuai kompetensi, yakni memberikan ruang bagi Pengantar Kerja untuk menjalankan fungsi substantif dan meminimalkan pekerjaan administratif.

“Keempat, dukungan kelembagaan dan anggaran untuk memfasilitasi kunjungan perusahaan, pendataan lowongan, konseling, hingga penempatan,” kata Sugeng.

Sementara pilar kelima adalah kolaborasi dan evaluasi kinerja melalui penguatan koordinasi lintas unit serta kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Selain itu, Sugeng juga mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemnaker serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk melibatkan dan menempatkan pengantar kerja sesuai kapasitasnya, serta mengikutsertakan rapat kerja Ikatan Pengantar Kerja Indonesia (Ikaperjasi) dalam rapat teknis dan penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Penguatan peran pengantar kerja dalam ekosistem SIAPkerja sangat krusial, mulai dari analisis informasi pasar kerja hingga perumusan kebijakan berbasis data,” kata Sugeng.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.