Bromo Kembali Dibuka untuk Pengambilan Gambar Pasca Ditutup akibat Ancaman Karhutla

Kamis, 05 Nov 2026, 14:22 WIB

MALANG – Kabar baik bagi rumah produksi, penyelenggara acara, dan pelaku industri pariwisata. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo untuk kegiatan pengambilan gambar atau shooting serta penyelenggaraan event, baik komersial maupun nonkomersial.

Keputusan tersebut berlaku mulai Kamis (5/11), setelah pengelola taman nasional menilai tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konservasi tersebut telah menurun dan berada dalam kondisi aman terkendali.

Ket. Foto: Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas (hotspot) menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan TNBTS mengalami penurunan. — Sumber: Istimewa

Pembukaan kembali itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan Kepala Balai Besar TNBTS Rudyanta Tjahja Nugraha di Malang, 5 November 2026.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lapangan dan cuaca terkini. Hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas (hotspot) menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan TNBTS mengalami penurunan.

Kondisi tersebut dinilai memungkinkan aktivitas shooting dan penyelenggaraan event kembali dilakukan. Selain faktor keamanan lingkungan, pembukaan juga mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan pariwisata serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan para pelaku jasa wisata di sekitar Bromo.

Sebelumnya, kegiatan shooting dan event komersial maupun nonkomersial di kawasan wisata Bromo dan sekitarnya dihentikan sementara melalui Pengumuman Kepala Balai Besar TNBTS Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dengan kebijakan terbaru ini, rumah produksi, penyelenggara event, maupun masyarakat umum yang hendak melakukan pengambilan gambar atau menggelar kegiatan di kawasan Bromo dapat kembali mengajukan permohonan izin.

Meski demikian, pembukaan tersebut bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa ketentuan. Setiap pemohon tetap diwajibkan mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.

Proses pengajuan izin shooting dan event juga akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Balai Besar TNBTS.

Balai Besar TNBTS mengimbau masyarakat, pelaku jasa wisata, penyelenggara acara, serta pihak-pihak terkait memperhatikan ketentuan tersebut agar kegiatan di kawasan Bromo tetap berlangsung dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Karhutla Sempat Mengancam Kawasan Bromo

Sebelumnya, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sempat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang terjadi pada musim kemarau membuat pengelola meningkatkan pengawasan dan membatasi sejumlah aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

Penutupan sementara kegiatan shooting dan event pada September lalu menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi potensi munculnya sumber api di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan rentan terbakar tersebut.

Kini, setelah hasil pemantauan menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran menurun, kegiatan shooting dan event kembali diperbolehkan. Namun, kewaspadaan terhadap potensi karhutla tetap diperlukan demi menjaga ekosistem dan kelestarian kawasan Gunung Bromo.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.