Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 04 Nov 2026, 03:17 WIB

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Ketiga tersangka itu inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ket. Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. — Sumber: Antara

Kabareskrim mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai ­memeriksa sejumlah saksi dan ­menyita beberapa barang bukti. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses penegakan hukum sesuai UU yang berlaku dan dimasukkan ke dalam server interception.

“Periode 2025-2026 melakukan penyadapan tanpa prosedur, dimasukkan di server interception tanpa proses penegakan hukum sesuai UU yang berlaku,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, pada Oktober 2026 diduga ada upaya penghapusan untuk menghilangkan jejak. Kasus ini kemudian dilaporkan petugas pada 30 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 flash drive.

Asep menyebut, dalam perkara tersebut terdapat tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Selain itu, nama yang ikut disebut dalam rangkaian penyidikan adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.

Terkait objek penyadapan, Asep menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar Presiden hingga awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ­ancaman hukuman 10 tahun ­penjara jo 6 tahun penjara jo UU ITE 8 tahun penjara. Hingga kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman lebih ­lanjut.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. “Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan ­masyarakat dimulai dari ­polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menangkap para petinggi Polri, Selasa (3/11) pada pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.

Isu yang beredar, penangkapan ini terkait isu penyadapan secara terkoordinasi terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyatakan masih melakukan pengecekan terkait proses evaluasi internal. “Nanti kami cek proses evaluasinya ya, seperti itu,” ujar Isir, Selasa.

Meski demikian, beredar kabar mengenai sejumlah nama yang turut terseret dalam pusaran isu yang tengah hangat ini. Mulai dari perwira tinggi berinisial L, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Mabes Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, hingga Kombes Pol Ferly Hediyat.

Bukti Cukup

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza MahendraYusril Ihza Mahendra mengatakan polisi telah melakukan penahan terhadap ketiga Perwira Polri.

Tiga yang ditahan yakni­Jenderal LSP, Irjen AS, dan ­Irjen EH.Adapun satu orang lagi yakni SU masih menjadi saksi. 

“Sesuai ketentuan KUHAP, kami tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya ­sampaikan inisialnya,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Selasa. 

Berdasarkan pemeriksan Mabes Polri, kata Yusril telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup dan polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dilakukan penahana. Tersangka ditahan karena memenuhi unsur-unsur pasal pidana. 

“Saya ingin memastikan ketentuan KUHAP baru diberlakukan tidak ada hak-hak yang dilanggar terhadap mereka yang disidik,” jelas Yusril.

Ditanya apakah LSP dimaksud adalah eks Kapolri? Yusril mengatakan tersangka adalah jenderal polisi aktif. “Silahkan saudara tafsirkan sendiri,” menjawab pertanyaan wartawan.

Mengacu pada penjelasan Yusril, Jenderal LSP yang masih aktif adalah Listyo Sigit Prabowo. Sejak siang sudah beredar di kalangan media, LSP dimaksud adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang juga kepala staf kepresidenan. rik/Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.