Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Inkrah.

Rabu, 28 Okt 2026, 10:44 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari 38 perkara.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses secara hukum. Kami memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kajari Bukittinggi Fithrah di Bukittinggi, Selasa.

Ket. Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat melakukan pemusnahan barang bukti 38 perkara berkekuatan hukum tetap, di Bukittinggi, Selasa (27/10). — Sumber: Antara Foto

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bukittinggi bersama perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi.

Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan dari 38 perkara itu berupa sabu 97,85 gram, ganja seberat 8,4 kilogram dan ekstasi 0,44 gram.

Menurut dia, perlunya peningkatan pengawasan terhadap peredaran narkotika seiring munculnya berbagai modus baru yang dimanfaatkan pelaku untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

"Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Dengan perkembangan zaman, cara mereka untuk mengeluarkan barang haram ini makin beragam, termasuk melalui aplikasi online," kata dia.

Ia menegaskan upaya itu bisa maksimal dilakukan saat semua pihak bisa bekerja sama khususnya pemerintah daerah, TNI-Polri dan kejaksaan.

"Kita harus bekerja sama untuk memberantas ini dan para pengguna masukkan mereka ke rehabilitasi," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis mengatakan Pemkot Bukittinggi mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini," kata dia.

Ia menyatakan Pemkot dan DPRD Bukittinggi mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba serta memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga.

"Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba," ujarnya.

  • Kejari Bukittinggi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.