BP3MI Kepri Optimalkan Pencegahan PMI Monprosedural di Pelabuhan

Kamis, 29 Okt 2026, 15:41 WIB

BATAM -- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mengoptimalkan pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui helpdesk di empat pelabuhan internasional.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan pihaknya menempatkan petugas di helpdesk BP3MI setiap pagi untuk memeriksa dan mencegah calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur.

Ket. Foto: Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi pada pengungkapan kasus dugaan tindak pidana TPPO dan perlindungan PMI di Polda Kepri di Batam, Kepri, Kamis (29/10). — Sumber: ANTARA/Amandine Nadja

“Setiap pagi kami berada di helpdesk pelabuhan internasional. Itu kegiatan sehari-hari kami untuk mencegah orang berangkat secara nonprosedural sekaligus mengoptimalkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Imam di Batam, Kamis.

Empat titik layanan tersebut berada di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Pelabuhan Ferry Batam Center, Sri Bintan Pura di Tanjungpinang, dan Pelabuhan Karimun di Karimun.

Ia mengatakan pos layanan itu berfungsi memberikan pelayanan untuk penempatan dan pelindungan kepada PMI di lokasi keberangkatan internasional.

“Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menjadi salah satu titik yang rawan digunakan untuk pemberangkatan PMI nonprosedural,” kata dia.

Selain jalur resmi, petugas juga mewaspadai kawasan sekitar Jembatan Barelang yang diduga menjadi lokasi transit sebelum calon pekerja migran diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.

Menurut dia, pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan rutin dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Jika CPMI gagal berangkat atau mengalami persoalan, di situ kami masuk untuk melakukan wawancara terkait kendala yang dialami,” katanya.

“Setelah diidentifikasi masalahnya, jika mereka merupakan korban, kami melakukan langkah pelindungan. Kami menggali persoalannya dan apabila terdapat indikasi tindak pidana, kami koordinasikan dengan Polda Kepri,” katanya menjelaskan.

Imam menyebutkan salah satu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum adalah pengungkapan tiga kasus dugaan TPPO dan penempatan PMI nonprosedural pada September hingga Oktober 2026.

Dalam tiga perkara tersebut, terdapat 30 korban yang hendak diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, masih terdapat beberapa persoalan PMI yang terkendala di luar negeri yang harus menjadi perhatian bersama.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan saudara kita yang masih di Myanmar dan juga Libya, juga korban yang sebelumnya bekerja di Kamboja,” kata dia.

Karena itu, menurut Imam, pencegahan harus disertai penanganan korban dan koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak berulang.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.