Polri Tetapkan 13 Orang Tersangka TPPO Modus Jadi Tentara Bayaran Russia
Selasa, 03 Nov 2026, 09:22 WIBJAKARTAÂ - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Russia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri.
Dari puluhan tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya adalah warga negara Russia dan satu tersangka adalah warga negara Ukraina.
Untuk jumlah korban, total terdapat 58 orang dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul mengatakan, modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dollar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp50 juta.
Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Russia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Menurut Nurul, modus TPPO tentara bayaran ini berisiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nurul pun mengimbau masyarakat untuk semakin mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan serta berani melapor kepada aparat penegak hukum (APH) guna mencegah terjadinya perdagangan orang.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik perekrutan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau di nomor 0812-14110.Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin,Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin,
- Tentara Bayaran Russia
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dewa United Percaya Diri Raih Kemenangan saat Jamu Persijap Jepara
-
Mengerikan Kejadian Ini, Polisi Tetapkan 19 Tersangka Pertikaian Antargeng Motor di Makassar
-
Mitratel Perkuat Pemerataan Internet Nasional, Kelola 40.563 Menara dan 59.239 Km Fiber Optik
-
Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Polri Ungkap Modus TPPO Tentara Bayaran Russia
-
Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.