Kulon Progo Targetkan 1.554 Persoalan Tanah Tuntas pada 2029
Selasa, 03 Nov 2026, 18:30 WIBKULON PROGO â Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menargetkan penyelesaian 1.554 persoalan pertanahan hingga 2029. Kasus yang ditangani antara lain berkaitan dengan pemanfaatan tanah Kalurahan, Kasultanan, dan Kadipaten yang sebagian telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Aris Nugroho mengatakan dari 1.554 kasus yang teridentifikasi hingga 2026, persoalan pemanfaatan tanah Kalurahan menjadi yang terbanyak dengan 659 kasus. Sementara permasalahan tanah Kasultanan dan Kadipaten tercatat sebanyak 538 kasus.
Pemkab menargetkan seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan pada 2029. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 menjadi salah satu acuan bagi pemerintah Kalurahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
"Maksud dan tujuan kegiatan hari ini yaitu mendiskusikan untuk mencari solusi agar semua permasalahan tadi bisa terselesaikan dengan lancar dan yang paling penting aman bagi semuanya. Semangat Bapak dan Ibu sekalian, aman bagi semuanya, tidak ada permasalahan," kata Aris dalam Ekspose Hasil Penanganan dan Penguatan Strategi Penanganan Permasalahan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan di Temon, Selasa (3/11/2026).
Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan mengatakan persoalan pertanahan di DIY tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepastian hukum. Pengelolaannya juga harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, budaya, serta status keistimewaan DIY.
"Pertanahan ini melainkan persoalan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, sejarah, sosial, dan budaya. Di Yogyakarta, keberadaan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan mempunyai dimensi keistimewaan yang harus kita hormati, lindungi, dan lestarikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Agung.
Menurut Agung, sejumlah persoalan pertanahan yang berlangsung lama mulai dapat diselesaikan. Salah satunya konflik lahan di wilayah Temon yang sebelumnya belum memperoleh penyelesaian selama 16 tahun.
Pemkab Kulon Progo juga mendorong kelanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, program tersebut dinilai dapat mendukung masuknya investasi ke daerah.
"Insyaallah, PTSL akan saya usahakan untuk ada sampai di akhir pemerintahan saya. Besar harapan saya, ini dapat menjadi alas hukum untuk investasi masuk di Kulon Progo," tambahnya.
Pemkab melibatkan Panewu dan Lurah dalam penyelesaian persoalan pertanahan untuk menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan tanah sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pemanfaatannya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Gawat Belum Bisa Dipadamkan, Luas Terdampak Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing Capai 779,4 Hektare
-
ASUS ProArt P14 dan P16 Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™
-
Ada Pesan Khusus untuk ASN di Hari Santri 2026, Kemenag Sulut Tekankan Hal Ini
-
UEFA Conference League: Atalanta Bidik Kemenangan atas Pafos, Sarri Ingin Jaga Momentum Positif
-
Persaingan Delapan Besar Shanghai Masters Sangat Sengit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.