Jangan Semua Transaksi Dikejar PPN, DJP Minta Publik Tak Gagal Paham

Senin, 02 Nov 2026, 17:30 WIB

JAKARTA – Pesatnya perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan nasional, terutama dalam memastikan aktivitas ekonomi berbasis platform digital memberikan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

Di tengah meluasnya transaksi perdagangan elektronik, layanan digital lintas negara, hingga pemanfaatan teknologi finansial, pemerintah dituntut memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ket. Foto: Ilustrasi - Nasabah menggunakan layanan ATM dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). — Sumber: ANTARA/ HO-BRI

Namun, optimalisasi pajak digital juga perlu mempertimbangkan daya saing industri, kepastian regulasi, serta kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar kebijakan tersebut tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak digital yang ramai diperbincangkan belakangan bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak ditujukan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.

Pernyataan itu merespons Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).

Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.

Sama halnya, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian, lanjut Inge.

Pasalnya, konsumen tidak perlu melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut secara mandiri.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” katanya menambahkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” tutur Inge.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.