Dinas Perdagangan Kota Mataram Larang Pungutan PKL di Areal CFD

Sabtu, 31 Okt 2026, 23:14 WIB

MATARAM – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melarang adanya segala bentuk pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan CFD (Car Free Day) setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Udayana.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Irwan Harimansyah, di Mataram, Sabtu (31/10), mengatakan, larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak terkait, termasuk dengan DPRD setempat.

Ket. Foto: Aktivitas pedagang dan masyarakat di hari tanpa kendaraan atau CFD (car free day) di Jalan Udayana Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. — Sumber: ANTARA

"Dengan adanya kesepakatan itu, maka seluruh aktivitas pemungutan uang kepada PKL di area CFD, baik yang dilakukan oleh pihak asosiasi maupun perorangan dengan alasan sewa lapak harus dihentikan," katanya.

​Kebijakan peniadaan pungutan itu, katanya, berlaku setidaknya hingga adanya regulasi resmi yang sah yang dikeluarkan. Mengingat di lapangan masih ditemukan adanya praktik pemungutan terhadap para pedagang.

"Saat CFD besok pagi, kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu agar tidak merugikan para pedagang," katanya.

Diketahui, kebijakan peniadaan pungutan terhadap PKL saat CFD itu dipicu karena adanya keluhan dari sejumlah pedagang yang menyebutkan, banyak pungutan yang dilakukan saat mereka berjualan di CFD. Ada pungutan yang dilakukan atas nama asosiasi dan ada juga yang sifatnya perorangan yang dinilai tidak resmi.

Selain itu ada juga pembayaran retribusi kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, namun itu dipungut secara resmi sesuai regulasi yang ada untuk penanganan kebersihan selama PKL berjualan.

Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, sebelumnya mengatakan, penarikan retribusi kebersihan bagi PKL CFD itu sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada, dan besaran retribusi yang ditarik sama rata yakni sebesar Rp5.000 per pedagang karena sifatnya insidental.

"Penarikan retribusi PKL CFD mulai efektif sejak minggu pertama bulan Januari 2025. Itu diawali dengan sosialisasi dan uji coba pada Desember 2024 dan alhamdulillah, pedagang mau menerima," katanya.

Dari hasil penarikan retribusi tercatat ada sekitar 559 pedagang hingga 700 pedagang, dengan nilai retribusi yang berhasil dihimpun sekitar Rp2,7 juta lebih hingga Rp3,5 juta per minggu.

Jumlah pedagang di CDF setiap minggu bervariasi sebab rata-rata pedagang yang berjualan tidak tetap, tetapi memang ada juga beberapa pedagang tetap.

Dengan adanya penarikan retribusi tersebut, pedagang mendapatkan layanan penanganan kebersihan di areal mereka berjualan yang selama ini diberikan secara gratis.

"Selain penarikan retribusi PKL, kami jamin tidak ada lagi penarikan retribusi lain yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kalau ada segera lapor," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.