Nusron Wahid Terdeteksi ke Singapura dan Malaysia, Imigrasi Belum Terima Pencekalan

Selasa, 20 Okt 2026, 16:40 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan pemantauan Imigrasi, Nusron diketahui menuju Singapura melalui Batam sebelum dilaporkan berada di Malaysia.

Hendarsam mengatakan, pihaknya belum mengingat tanggal pasti perjalanan Nusron ke luar negeri tersebut. Informasi mengenai keberangkatan itu disampaikan saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ket. Foto: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan pemantauan Imigrasi, Nusron diketahui menuju Singapura melalui Batam sebelum dilaporkan berada di Malaysia. — Sumber: ANTARA

"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam.

Selain perjalanan ke Singapura, Nusron dilaporkan sempat berada di Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan. Namun, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi yang memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.

"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelasnya.

Hendarsam juga menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi hingga kini belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Ia menjelaskan, Imigrasi sebagai pelaksana teknis menjalankan permohonan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata Hendarsam.

Informasi perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian di tengah proses pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung sesuai jadwal pada Kamis (15/10/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kedua telah disampaikan melalui surat.

Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan, Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru, penyidik dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila seseorang tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik akan terlebih dahulu menilai apakah alasan ketidakhadirannya dapat diterima.

"Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar, bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit atau ada kepentingan lain yang mendadak atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan, sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar, maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama," papar Taufik.

Ia menambahkan, alasan ketidakhadiran harus didukung keterangan yang sesuai agar dapat dinilai sebagai alasan yang patut dan wajar. Sebagai contoh, alasan sakit tanpa surat keterangan dokter dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.

"Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan. Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua," sambung Taufik.

Menurut Taufik, apabila seseorang kembali tidak hadir setelah panggilan kedua, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Langkah tersebut merupakan mekanisme yang dapat ditempuh penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa (Nusron)," tutupnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Imigrasi menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron. Sementara itu, status keberadaan Nusron dan perkembangan pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.