Wamendagri Minta Pemda Perketat Pengawasan Dapur MBG, SK Satgas Ditargetkan Rampung 6 November

Jumat, 30 Okt 2026, 17:20 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aspek utama dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kegiatan itu digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aspek utama dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. — Sumber: Kemendagri

Menurut Wiyagus, keberhasilan program MBG tidak cukup dinilai dari jumlah makanan yang dibagikan kepada masyarakat. Kualitas makanan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, dan keberlanjutan pelayanan juga harus menjadi indikator utama dalam pelaksanaan program tersebut.

"Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan," ujarnya.

Pemerintah daerah (pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) dijadwalkan mulai melaksanakan inspeksi lapangan pada minggu pertama November 2026. Pemeriksaan akan menggunakan instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional, dengan keamanan pangan sebagai salah satu komponen utama.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, Wiyagus meminta pemda mempercepat pembentukan atau penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Struktur kelembagaan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 6 November 2026 agar pelaksanaan inspeksi di daerah memiliki landasan dan pembagian tugas yang jelas.

Wiyagus juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap SPPG harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Penilaian tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi harus mencakup pemeriksaan langsung terhadap fasilitas, sarana, prasarana, serta proses pengolahan makanan.

Hasil inspeksi nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu SPPG dapat melanjutkan operasionalnya. Wiyagus menyebut terdapat tiga kategori rekomendasi yang dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

"Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan," sebutnya.

Ia berharap pemda dan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam menjalankan pengawasan program MBG. Sinergi kedua pihak diperlukan agar pemeriksaan berjalan konsisten dan setiap penyelenggara layanan memahami standar kelayakan yang harus dipenuhi.

Wiyagus menambahkan, pengawasan perlu dilakukan secara preventif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. Dengan demikian, setiap SPPG dapat dipastikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan, baik sebelum mulai beroperasi maupun selama memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita tidak sedang mencari sebanyak-banyaknya SPPG yang dinyatakan layak, tetapi kita sedang memastikan bahwa setiap SPPG yang beroperasi ini benar-benar layak melayani masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, Inspektur Jenderal Kemendagri, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Hadir pula jajaran sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, dan Satgas MBG dari wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, serta Sulawesi.

Melalui penguatan koordinasi dan inspeksi lapangan, Kemendagri mendorong pemda memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak sebagai penerima manfaat sekaligus menjaga mutu dan keamanan makanan yang disediakan melalui SPPG.

  • Kemendagri
  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Program MBG
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  • Badan Gizi Nasional (BGN)
  • satgas mbg
  • Wamendagri Akhmad Wiyagus

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.