Tak Hanya Pencabutan Izin, Perusahaan Penyebab Karhutla Harus Ganti Rugi
Jumat, 30 Okt 2026, 03:15 WIBPONTIANAK - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai perlu diperluas hingga menelusuri pemilik manfaat akhir perusahaan serta memastikan pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mencegah kebakaran berulang.
Hingga Oktober 2026, Bareskrim Polri mencatat 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan.
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengatakan penyidikan harus mengungkap pihak yang mengendalikan pengelolaan konsesi, mengambil keputusan usaha, serta bertanggung jawab atas kewajiban pencegahan kebakaran.
âPenetapan tersangka korporasi merupakan langkah penting. Berikutnya, penyidikan harus menjelaskan bagaimana keputusan pengelolaan lahan dibuat, siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, dan apakah kewajiban itu dijalankan,â ujarnya.
Menurut Hardjuno, penegak hukum tidak cukup hanya mengidentifikasi badan usaha yang terkait dengan lokasi kebakaran. Pemeriksaan perlu menelusuri peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam operasional perusahaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Proses Pembuktian
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penanganan perkara dilakukan terhadap individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polri menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk memperkuat proses pembuktian.
âPolri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,â kata Asep saat memberikan keterangan di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Dalam perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, dua dari Singapura, satu dari Malaysia dan Korea serta 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Penyidik pun mempertimbangkan sejumlah indikator dalam penanganan perkara korporasi, antara lain kebakaran berulang, titik awal api di dalam wilayah konsesi, ketidakmemadaian sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengapresiasi rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi tersebut. Ia mendesak kementerian terkait segera menindaklanjutinya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Namun, Andi menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi akhir penanganan perkara. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dan membayar kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga meminta penyidik menelusuri pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner agar pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan usaha tidak terlepas dari pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.
âTelusuri sampai pemilik perusahaan atau penerima manfaat (ultimate beneficial owner) dan menghukumnya untuk mencegah keberulangan,â kata Andi.
Di sisi lain, Hardjuno menilai pemeriksaan terkait dugaan kabut asap lintas batas yang dilakukan pemerintah Singapura perlu dicermati sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi rantai usaha. Pemeriksaan independen terhadap sejumlah perusahaan diarahkan untuk mendalami kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok.
Meski demikian, status perusahaan yang diperiksa ataupun hubungan sebagai pemasok tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak.
Ia pun menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, tindak lanjut temuan pelanggaran, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan. Integritas aparat penegak hukum harus dijaga agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan ekonomi maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Sementara itu, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi untuk mendukung penanganan karhutla serta menugaskan 403 personel dalam edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.
Keberhasilan penanganan karhutla, menurut para pemerhati, pada akhirnya harus diukur dari berkurangnya kebakaran berulang, pulihnya ekosistem, dan terlindunginya masyarakat dari dampak kesehatan serta kerugian ekonomi akibat kabut asap. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pemulihan agar beban kerusakan tidak terus ditanggung warga dan negara.
- karhutla
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Penyaluran Jagung SPHP Dipercepat, Peternak Menanti Napas Lega dari Beban Pakan
-
Pemkot Bogor Bakal Resmikan Jembatan Paledang-Pasir Jaya Pertengahan Oktober
-
TransNusa Buka Rute Langsung Manado–Makassar, Frekuensi Jadi Dua Kali Sehari
-
KNTI: Cuaca Ekstrem Turunkan Hasil Tangkapan Nelayan
-
Daya Beli Melemah, Pinjol Kian Menjerat Rumah Tangga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.