Presiden Diminta Dukung KPK terkait Pemeriksaan Nusron Wahid

Jumat, 30 Okt 2026, 03:08 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diharapkan untuk memberikan dukungan atau turun tangan terkait salah satu menterinya di Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi kabar adanya surat kepada Presiden untuk meminta dukungan pemanggilan kembali Nusron Wahid, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Presiden mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. — Sumber: Antara

“Dukungan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang dianggap sebagai salah satu akar persoalan bangsa,” tegasnya di Jakarta, Rabu (28/10).

KPK, jelas Budi, meyakini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW), akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik apabila kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, keterangan setiap saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan komprehensif, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada prinsipnya, keterangan setiap saksi adalah membantu dalam proses penyidikan,” terang Budi.

KPK menegaskan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran krusial dalam perkara tersebut.

Penyidik, jelas Budi, masih terus mengembangkan penyidikan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh. Karena itu, tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Terkait ketidakhadiran Nusron Wahid dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa surat panggilan disampaikan langsung kepada saksi yang bersangkutan.

Diketahui, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, tanggal 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan.

Jadwal Ulang

Budi mengatakan, tidak ada kendala dalam upaya pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan KPK, Nusron telah memberikan konfirmasi mengenai ketidakmampuannya hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Penyidik selanjutnya akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Nusron. KPK menyatakan proses penjadwalan ulang tersebut akan dilakukan secepatnya.

“Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS dan enam orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi, Kamis (29/10).

Budi mengatakan saksi-saksi lainnya terdiri atas YA selaku Staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Head of Business Summarecon, dan SZ selaku Staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.

Kemudian, JDP selaku Section Head of Litigation Summarecon, DD selaku Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung, dan TH selaku Section Head of Litigation PT Kencana Jayaproperti Agung.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, tercatat hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.