DPR RI Minta Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahann Dihukum Maksimal
Jumat, 30 Okt 2026, 17:55 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemberatan hukuman terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terutama korporasi yang terbukti berulang kali terlibat dalam kasus tersebut.
Ia meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku karhutla, baik korporasi maupun perorangan. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana.
Alex menilai korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam karhutla layak dikenakan dakwaan kumulatif dengan pemberatan hukuman maksimal. Selain itu, keuntungan ekonomis yang diperoleh korporasi dari aktivitasnya juga perlu dirampas melalui pidana tambahan.
"Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10). "Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi," kata dia.
Untuk memastikan penindakan berjalan efektif, Alex mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejadian karhutla berulang.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kejahatan karhutla membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Koordinasi yang solid akan membuat proses penyidikan berjalan lebih optimal, cepat, dan komprehensif.
"Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama," ujar dia.
Alex menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemulihan kawasan yang terbakar. Tetapi juga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Di sisi lain, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Kemudian, delapan perusahaan dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Sementara lima perusahaan lainnya telah dicabut izinnya.
Kemenhut juga mengungkapkan, dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku karhutla, sebanyak 44 masih dalam proses penyelidikan dan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, dua korporasi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau P-22.
Besarnya jumlah subjek hukum yang teridentifikasi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kasus ditangani secara tuntas. Termasuk menindak korporasi yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran. ils/I-1
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.