- Home
-
- Luar Negeri
-
- Singapura Panggil 10 Perus...
Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla, Segera Amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas
Kamis, 29 Okt 2026, 04:30 WIBSINGAPURA â Pemerintah Singapura meningkatkan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap. Sebanyak 10 perusahaan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan diminta bekerja sama penuh dalam penyelidikan, sementara pemerintah bersiap memperketat aturan agar pihak yang terbukti melanggar dapat dijerat pidana.
Langkah tegas itu ditandai dengan pertemuan khusus pada Rabu (28/10), yang dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Para pejabat tinggi tersebut meminta pimpinan perusahaan yang telah menerima pemberitahuan terkait dugaan keterkaitan dengan karhutla untuk menjalani pemeriksaan independen. Pemeriksaan akan mencakup kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok perusahaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kebakaran.
Dikutip dari Channel NewsAsia (CNA), perusahaan yang menghadiri pertemuan itu antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Golden Agri Resources juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company serta Asia Pulp & Paper Company (Tiongkok).
Sejumlah pimpinan yang hadir di antaranya Chairman dan CEO Wilmar International Kuok Khoon Hong, CEO First Resources Ciliandra Fangiono, CEO Indofood Agri Resources Mark Julian Wakeford, serta Chairman dan CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja.
Pertemuan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu menghasilkan pernyataan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Perusahaan yang tidak kooperatif terancam pidana
Singapura tidak berhenti pada pemeriksaan. Pemerintah berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) dalam sidang parlemen berikutnya.
Melalui perubahan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak memberikan kerja sama penuh kepada penyidik dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Fu menegaskan, pemerintah ingin memastikan upaya penanganan kabut asap memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
âSaya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,â kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury.
Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Ia menolak anggapan bahwa kabut asap merupakan persoalan alam semata.
âKabut asap disebabkan oleh kebakaran,â ujarnya kepada perwakilan perusahaan. âKebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam.â
Menurut Shanmugam, perusahaan yang beroperasi dan memiliki kepentingan bisnis di Singapura harus memastikan kegiatan usaha maupun rantai pasoknya tidak ikut berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan bukan berarti seluruh perusahaan yang dimintai keterangan telah terbukti bersalah.
âLangkah ini bukan untuk mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu demi kepentingan publik maupun politik,â ujarnya.
Pemerintah, kata dia, akan memeriksa fakta secara saksama, termasuk kemungkinan keterlibatan melalui perusahaan afiliasi, hubungan korporasi, atau pihak ketiga dalam rantai pasok.
âKami tidak bisa membiarkan struktur korporasi atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya kami mengungkap fakta,â katanya.
Shanmugam menambahkan, perusahaan yang tidak terlibat dan memiliki rantai pasok bersih justru dapat memanfaatkan pemeriksaan independen untuk membuktikan posisinya.
Sebaliknya, jika ditemukan kelalaian, pemerintah akan mempertimbangkan tindakan yang sesuai, termasuk memperhitungkan tingkat kerja sama perusahaan selama penyelidikan.
Pemeriksa independen wajib mendapat akses penuh
Untuk memastikan penyelidikan berjalan efektif, Singapura akan menunjuk panel khusus yang beranggotakan pihak-pihak yang memenuhi kriteria pemerintah.
Setiap perusahaan yang telah diidentifikasi diwajibkan menggunakan tim pemeriksa yang terdiri atas firma investigasi dan firma hukum. Keduanya dipilih dari panel sesuai arahan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).
Firma hukum tersebut akan mendampingi proses investigasi dan memberikan nasihat hukum kepada penyelidik, bukan mewakili kepentingan perusahaan yang diperiksa. Seluruh biaya pemeriksaan akan ditanggung oleh perusahaan terkait.
Tim pemeriksa juga harus memperoleh akses penuh terhadap dokumen, informasi, lokasi, personel, kegiatan operasional, hubungan korporasi, serta rantai pasok perusahaan.
Dalam prosesnya, penyelidik dapat melibatkan pihak ketiga dan tenaga ahli untuk membantu mengungkap fakta, termasuk pakar penginderaan jauh dan analisis geospasial yang dapat menelusuri data titik panas dari satelit.
Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada NEA untuk dievaluasi sebelum otoritas menentukan langkah selanjutnya.
Shanmugam mengakui, kebijakan tersebut berpotensi membuat sebagian perusahaan mempertimbangkan kembali keberadaan bisnis mereka di Singapura. Namun, menurutnya, kepentingan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
âKami sekarang sedang mencari fakta. Jika hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan melakukan pelanggaran dan mereka memilih hengkang dari Singapura, kami harus siap menerima konsekuensi itu demi kepentingan warga Singapura,â katanya.
Ia menegaskan, pemerintah belum mengetahui sepenuhnya sejauh mana keterlibatan masing-masing perusahaan. Selain perusahaan yang hadir dalam pertemuan, sejumlah perusahaan lain yang tidak memiliki cabang di Singapura juga telah menerima pemberitahuan.
Fu menambahkan, pemerintah tidak akan mengendurkan langkah penegakan hukum meskipun kondisi kabut asap membaik.
âPemerintah menanggapi masalah ini dengan serius dan tekad mengambil tindakan. Meski kondisi kabut segera membaik, kami tidak akan mengendurkan upaya,â ujarnya.
Bursa Singapura ikut menyelidiki perusahaan perkebunan
Tekanan terhadap perusahaan yang diduga terkait karhutla juga datang dari sektor pasar modal.
Pada hari yang sama, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo), badan pengawas Bursa Singapura, menyatakan telah mengajukan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan tercatat yang memiliki kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia.
Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Mereka diminta menjelaskan kebijakan dan langkah yang diterapkan untuk mengendalikan, mencegah, serta menangani karhutla. Perusahaan juga harus menguraikan dasar penilaian yang digunakan untuk mengukur kecukupan dan efektivitas kebijakan tersebut.
SGX RegCo turut meminta penjelasan mengenai hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan THPA.
Dewan direksi masing-masing perusahaan juga harus menilai apakah karhutla dan kabut asap berdampak signifikan terhadap kegiatan bisnis mereka, disertai alasan yang mendasari penilaian tersebut.
Selain itu, perusahaan diminta mengungkapkan setiap permintaan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas maupun lembaga di Singapura, Indonesia, atau negara lain.
Pertanyaan tambahan itu diajukan setelah perusahaan memberikan jawaban atas pertanyaan sebelumnya. Tujuannya untuk memperjelas informasi yang telah disampaikan dan memberikan gambaran lebih lengkap kepada para pemangku kepentingan mengenai potensi dampak karhutla terhadap perusahaan.
Bank juga diperingatkan soal pembiayaan perusahaan
Otoritas Moneter Singapura (MAS) turut mengingatkan bank-bank di negara tersebut agar memperketat pengelolaan risiko lingkungan dalam kegiatan usaha dan pembiayaan mereka.
Risiko yang perlu diperhatikan mencakup polusi dan deforestasi. Bank diminta mempertimbangkan informasi relevan yang diterbitkan NEA berdasarkan ketentuan THPA ketika menilai nasabah yang diduga berkaitan dengan penyebab kabut asap.
âJika nasabah mencurigai adanya kegiatan terkait yang menyebabkan kabut asap, bank harus menghubungi mereka dan mengumpulkan informasi yang cukup untuk memahami peran dan keterlibatan mereka, termasuk apakah langkah-langkah memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran,â kata MAS.
Otoritas tersebut juga meminta bank mengambil langkah yang sesuai apabila menemukan peningkatan risiko lingkungan. Langkah itu dapat berupa penambahan persyaratan pembiayaan, peninjauan kembali ketentuan pinjaman, pembatasan eksposur lebih lanjut, hingga evaluasi ulang hubungan dengan nasabah.
Dalam kasus pelanggaran hukum lingkungan, bank didorong mengambil tindakan tegas, termasuk membatasi pembiayaan atau mengakhiri hubungan bisnis dengan nasabah terkait.
Sebelumnya, Shanmugam mengingatkan bahwa bank turut memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut karena menyalurkan pinjaman kepada perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan.
Dengan demikian, penanganan kabut asap di Singapura kini meluas dari penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan menjadi pengawasan pasar modal dan pembiayaan perbankan. Pemerintah berupaya memastikan tanggung jawab lingkungan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau struktur korporasi dan pihak-pihak yang mendukung kegiatan usaha mereka.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kebakaran Hutan Meluas di California, Melahap Rumah-rumah Mewah Bernilai Jutaan Dolar
-
Tok! Pemerintah Resmi Perpanjang Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028
-
PLN UID Sulselrabar Perkuat Kemandirian UMKM Lewat Pasokan Listrik dan Pemberdayaan
-
AFC Champions League Elite: Ronaldo Cetak Gol, Al-Nassr Menang Setelah Kick-off Tertunda Satu Jam
-
Antisipasi Kabut Asap, Polres Aceh Barat Bagikan 1.000 Masker
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.