Pemerintah Harus Benahi Akses KUR bagi Nelayan Kecil
Kamis, 29 Okt 2026, 01:00 WIBJakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi nelayan kecil harus diikuti pembenahan persyaratan, pendampingan, dan pengawasan penyaluran agar pembiayaan murah benar-benar menjangkau masyarakat pesisir yang membutuhkan.
Ketua KNTI Dani Setiawan mengatakan akses modal dengan bunga rendah dapat membantu nelayan membiayai operasional melaut, termasuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), perawatan kapal, perbaikan mesin, serta pengadaan alat tangkap dan rumpon untuk menarik ikan.
Menurut dia, keterbatasan akses pembiayaan formal membuat sebagian nelayan masih bergantung pada tengkulak atau pengepul untuk memenuhi kebutuhan melaut. Pinjaman tersebut umumnya disertai kewajiban menjual hasil tangkapan kepada pemberi modal sehingga membatasi pilihan nelayan dalam memasarkan hasil usahanya.
âBanyak juga nelayan kecil kita yang terjebak utang kepada tengkulak, oleh pengepul. Jadi, penyediaan kebutuhan melaut itu disediakan oleh tengkulak dengan jaminan penjualan hasil tangkapan. Kalau itu bisa kita selesaikan, kan sebenarnya ada satu soal yang bisa membantu ya,â ujar Dani, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Rabu (28/10).
Ia menilai KUR dapat menjadi alternatif pembiayaan agar nelayan memiliki keleluasaan menentukan kebutuhan usaha dan menjual hasil tangkapan. Namun, manfaat tersebut bergantung pada kemudahan akses, kesesuaian skema pembiayaan dengan karakteristik usaha perikanan, serta konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
âPermodalan untuk membuat rumpon-rumpon ikan membutuhkan akses ya terhadap KUR dengan bunga yang rendah itu. Kalau itu bisa disegerakan, bisa akselerasi, bisa dipermudah syarat dan prosesnya, saya kira di beberapa tempat nelayan-nelayan kita sangat terbantu dengan prosesnya,â katanya.
Meski pemerintah mendorong KUR sebagai instrumen pembiayaan usaha mikro dan kecil, KNTI masih menerima laporan nelayan serta pengolah ikan skala kecil yang diminta menyediakan agunan, seperti sertifikat rumah, saat mengajukan pinjaman.
Dani menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan praktik penyaluran. Nelayan yang tidak memiliki sertifikat rumah atas nama sendiri berpotensi kesulitan memperoleh pembiayaan formal, meskipun membutuhkan modal untuk mempertahankan kegiatan usahanya.
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jangan Asal Pompa! Ini Daftar Tekanan Angin Ban Motor dan Mobil yang Aman dan Ideal
-
Harga Cabai Rawit Rp105.300/Kg, Telur Ayam Rp29.700/Kg
-
Raih Empat Kemenangan Beruntun, Fabio Calonego Bilang Persija Berada di Jalur Juara
-
Jakarta Jajaki Kerja Sama Perfilman dengan Busan, Bidik Pasar Asia
-
Signify dan Bose Professional Integrasikan Teknologi Pencahayaan dan Audio di Asia Tenggara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.