Pemprov Antisipasi Kegagalan Obligasi Daerah

Rabu, 28 Okt 2026, 01:04 WIB

JAKARTA – Obligasi daerah belum ada tanda-tanda disetujui. Untuk itu, Pemprov Jakarta mulai menyiapkan antisipasi sebagai opsi pembiayaan. Hal ini diusulkan Ketua DPRD Jakarta Suhud Alynudin. “Pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI dapat dilakukan apabila penerbitan obligasi daerah tidak disetujui pemerintah pusat,” tandas Suhud, Selasa (27/10).

Suhud berharap, skema pinjaman tersebut dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pembiayaan tanpa bunga, sehingga ruang fiskal Jakarta tetap terjaga. “Kalau obligasi tidak disetujui, alternatifnya pinjaman melalui SMI bisa dilakukan. Saya harapkan bisa seperti itu sehingga APBD dan fiskal agak lebih longgar,” jelas Suhud.

Ket. Foto: Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin (tengah) — Sumber: ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta

Adapun DPRD Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunda rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan APBD 2027. Penundaan dilakukan lantaran belum adanya kepastian mengenai besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat serta persetujuan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan.

Menurut Suhud, kepastian DBH dan skema pembiayaan melalui obligasi diperlukan agar pembahasan anggaran dapat dilanjutkan dengan perhitungan yang lebih pasti. Berdasarkan penjelasan TAPD, pengurangan DBH berdampak defisit anggaran sebesar Rp641,66 miliar.

Kondisi tersebut membuat nilai APBD 2027 yang sebelumnya disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp82,88 triliun, berkurang menjadi Rp82,24 triliun, akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Suhud menegaskan, penyesuaian anggaran belum dapat diputuskan sebelum ada kepastian mengenai DBH dan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Suhud berharap, pertemuan Gubernur Jakarta Pramono Anung dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bisa memperoleh hasil yang baik, sehingga Jakarta mendapatkan dana bagi hasil yang sesuai dengan kebutuhan anggaran.

Telaah Kembali

Dia menegaskan, penyesuaian anggaran belum dapat diputuskan karena menunggu kepastian mengenai DBH dan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Jika kedua hal tersebut belum jelas, Pemprov harus kembali menelaah program dan alokasi belanja yang telah direncanakan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyesuaian akan semakin berat jika penerbitan obligasi daerah senilai lebih dari Rp5 triliun tidak mendapat persetujuan. Sebab, pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan dan mempertimbangkan kembali program yang sudah masuk dalam perencanaan anggaran.

“Artinya, program-program ataupun anggaran yang sudah ada harus disisir lagi, dipotong. Ini tidak mudah untuk mengurangi anggaran sebesar itu. Apalagi nanti kalau ternyata obligasi benar-benar tidak disetujui,” jelas Suhud. Rapat Banggar direncanakan kembali digelar pada hari Rabu (28/10) ini. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan anggaran tingkat komisi pada hari Kamis (29/10).

Soal Sampah

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jakarta mengatasi masalah sampah secara tuntas. Hal ini termasuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kami mendukung cara mengatasi masalah sampah secara tuntas. Pengawasannya harus ketat karena melibatkan berbagai pihak,” kata Yuke. Menurut Yuke, penyelesaian persoalan sampah Jakarta tidak cukup hanya mengandalkan Bantargebang. Pemprov Jakarta juga perlu memperkuat penanganan sampah dari sumbernya agar volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir dapat dikurangi.

Untuk itu, DPRD Jakarta akan mengawasi pelaksanaan berbagai program pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, optimalisasi tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R), hingga pembenahan sistem pengangkutan sampah. “Kami juga akan mengawasi pola-pola mengatasi sampah seperti TPS 3R dan pilah sampah dari rumah,” tambahnya. 

  • obligasi daerah

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.