Masyarakat Sudah Menunggu, KPK Malah Belum Jadwalkan Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Hari Ini

Rabu, 28 Okt 2026, 14:52 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada hari ini, Rabu (28/10).

Berdasarkan pantauan terhadap agenda pemeriksaan yang dibagikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak terdapat jadwal pemeriksaan Nusron Wahid. Selain itu, juga tidak ada agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada hari ini.

Ket. Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid — Sumber: dok

Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya mengungkapkan Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir pada hari ini. Informasi itu, menurut Boyamin, diperoleh dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Boyamin mendesak agar Nusron Wahid memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika kembali tidak hadir, ia meminta KPK untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.

KPK sebelumnya menyatakan jadwal pemanggilan kembali Nusron masih dalam pertimbangan penyidik. Budi Prasetyo mengatakan, alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua penjadwalan pemeriksaan sebelumnya masih ditelaah.

KPK menyatakan akan menyampaikan informasi kepada publik apabila jadwal pemanggilan terhadap Nusron telah dipastikan.

Perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih 106,3 miliar rupiah.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari 31,86 miliar rupiah, 2.611.500 dollar AS, 1.974.500 dollar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai 896 juta rupiah di rumah Rizal Pahlevi, 8 juta rupiah di rumah Zimamanun, serta 49,5 juta rupiah di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kemudian seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.