Pengamanan Tiga Burung Dilindungi di Ambon
Kamis, 05 Nov 2026, 23:07 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga ekor burung dilindungi yang ditemukan di atas kapal penumpang KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.
Ketiga burung tersebut terdiri atas dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) dan satu ekor bayan merah (Eclectus roratus). Berdasarkan keterangan kapten kapal, satwa tersebut ditemukan di Dek 4 KM Labobar.
âSetelah diamankan, ketiga burung tersebut dititipkan sementara di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebelum diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk penanganan lebih lanjut,â kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Cardolin Latuputty di Ambon, Kamis.
Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) Pelabuhan Yos Sudarso yang melibatkan petugas BKSDA Maluku, Pelindo, KSOP, Pelni, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT Maluku, dan Denintel Kodam Pattimura.
Dengan temuan tersebut, jumlah satwa dilindungi yang diamankan Satgas PPTSL Pelabuhan Yos Sudarso sepanjang Oktober 2026 mencapai tujuh ekor dalam dua kali kegiatan pengamanan.
âPengawasan peredaran satwa liar menjadi perhatian di Maluku yang memiliki mobilitas penumpang dan barang cukup tinggi melalui jalur transportasi laut,â ujarnya.
Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu di pelabuhan untuk mencegah pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.
BKSDA Maluku mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dilindungi kepada petugas berwenang guna mendukung upaya perlindungan satwa dan habitatnya.
âPengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama lintas instansi untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut di wilayah Maluku,â ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Resmikan Gedung Baru PMI DKI, Dibangun dengan Hibah Rp233 Miliar
-
Russia-Ukraina Berlakukan Gencatan Senjata Terbatas
-
Batik Tak Lagi Terlihat Jadul, Begini Cara Menyesuaikan Desain dengan Gaya Anak Muda
-
Ronaldinho Kembali dari Masa Pensiun, Gabung Klub Divisi Tiga Italia Ravenna
-
Amankan 1.286 Telur Penyu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.