Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Lanal Balikpapan Amankan MV Global 88, Publik Menanti Fakta di Balik Kejadian

28 Rabu, 28 Okt 2026, 07:51 WIB | Oleh:
Lanal Balikpapan Amankan MV Global 88, Publik Menanti Fakta di Balik Kejadian Lanal Balikpapan Amankan MV Global 88, Publik Menanti Fakta di Balik Kejadian Doc: Antara foto
Ket. Kapal Kargo TMV Global 88 sedang lego jangkar di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 19 Oktober 2026 usai diamankan TNI AL.

MAKASSAR - Kapal Kargo MV Global 88 yang membawa barang ekspor rokok putih hendak ke Malaysia diamankan pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) selama beberapa hari di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, usai dicegah di perairan Majene, Sulawesi Barat, karena dituding melanggar aturan.

"Ini masih proses penyelidikan," kata Komandan Pangkalan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10).

Terkait dengan penyebab penahanan kapal tersebut sejak 19 Oktober 2026 oleh KRI KRIS di perairan Majene, kemudian digiring ke area Lanal Balikpapan, kata dia, ada dugaan perkara hukum di Polda Jawa Timur. 

"Mungkin sedikit meluruskan, kami tidak menahan, tapi mengamankan kapal yang membawa muatan sedang dalam sengketa hukum di Polda Jatim, karena ada laporan polisi. Kita bantu pihak kepolisian," alasannya.

Untuk seluruh awak kapal berjumlah 12 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) di kapal tersebut, kata dia, dalam keadaan sehat.  Pihaknya hanya mengamankan, mengenai kewenangan menahan kapal tersebut, silahkan dipertanyakan ke pihak kepolisian.  

"Silahkan ke Polda Jatim Pak. Pihak mereka yang berwenang menjawab, karena kami hanya mendapatkan arahan untuk mengamankan kapal dan menunggu diserahkan ke pihak berwajib," tuturnya. 

Sementara itu Tim Hukum MV Global 88 Fajriani Langgeng kepada wartawan mempertanyakan dasar penahanan kapal tersebut. Sebab, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran barang ilegal seperti yang dituduhkan. Seluruh barang yang dibawa adalah legal dan sah menurut hukum.

"Seharusnya kapal ini sudah lewat membawa barang, tapi diperiksa di perairan Majene, lalu direct (digiring) ke Lanal Balikpapan. Penahanan kapal tidak berdasar dan tidak ditemukan indikasi barang ini ilegal atau bermasalah administrasi," ungkap dia. 

Kapal ini membawa rokok putih ekspor dan rencananya dibongkar di Malaysia. Seluruh muatan telah dilengkapi dokumen sah pengiriman ekspor yang tercantum dalam manifest kapal. Soal temuan dugaan ketidaksesuaian peralatan pada aspek teknis pelayaran, hal itu ranah Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.  

Selain itu, pihaknya tidak menemukan perlanggaran administrasi muatan barang dan telah disetujui Bea Cukai Surabaya. Surat jalan ekspor rokok putih itu atas pengiriman dari gudang di Surabaya. Manifest kru dan administrasi juga dilengkapi dokumen resmi, tidak ada yang melanggar.  

Bahkan, sejak pemeriksaan awal oleh pihak KRI AL tidak ditemukan indikasi barang ilegal, tetapi permasalahan teknis pelayaran. Kendati demikian, keterangan ini belum menjadi kesimpulan resmi dari seluruh instansi yang berwenang.  

"Kami juga bingung menafsirkan apa masalahnya. Padahal ini negara hukum. Seharusnya, ada mekanisme formal dilakukan pihak Lanal guna memastikan apa alasan kapal ini ditahan. Atas penahanan tersebut pihak perusahaan dirugikan dan investasi ikut terganggu," tuturnya menekankan.

Terkait kapal ini ditahan dengan alasan bermasalah hukum di Polda Jatim, kata Fajri, tidak ada hubungan korelasi antara barang muatan dengan pihak yang bersengketa. Laporan polisi STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jawa Timur per 19 Oktober 2026 juga dipertanyakan karena bersamaan kapal itu ditahan.  

"Pelapor inisial A melaporkan terlapor pemilik gudang barang inisial C terkait dugaan penipuan. Namun barang yang dimuat di kapal tersebut bukan milik pelapor. Barang tersebut milik JSA Consumer Goods Trading Philipines, sehingga objeknya tidak berhubungan, lantas mengapa ditahan bersama 12 orang kru WNA," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Hasil Piala Liga: Arsenal K...
Olahraga
Pemain PSG Kvaratskhelia Su...
Nasional
Mengagetkan, Satu Prajurit ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Hari Ini, MAKI: Jika Mangkir Lagi KPK Harus Jemput Paksa

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.