Kerja Lebih dari 12 Jam, Komnas HAM Desak Aplikator Lindungi Pekerja Gig
Selasa, 27 Okt 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator berbagi beban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital (gig workers) untuk mengatasi ketimpangan hubungan kerja dan memperluas perlindungan bagi pekerja.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin (26/10), mengatakan skema kemitraan yang didasarkan pada perjanjian baku berpotensi menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah.
Hasil pengkajian Komnas HAM menunjukkan pekerja rata-rata harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mempertahankan penghasilan di tengah pemotongan komisi sebesar 20–80 persen.
"Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai," kata Uli.
Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta serta kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998 untuk menilai hubungan kerja berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan semata-mata istilah yang tercantum dalam perjanjian.
Dalam praktiknya, pekerja menanggung sendiri biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, pajak, hingga risiko kecelakaan.
Sementara itu, kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan masih minim karena pekerja dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Uli mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 dari total 16.000 pengemudi ojek daring, menurut hasil kajiannya.
Ia juga merujuk kebijakan Australia yang menetapkan kategori status employee-like bagi mitra pekerja gig.
Berdasarkan persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perusahaan aplikator menerapkan skema berbagi kewajiban (cost-sharing) untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKN.
Komnas HAM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan skema kebijakan jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif terhadap pendapatan pekerja gig.
Menurut Uli, fleksibilitas kerja perlu diimbangi perlindungan yang memadai agar pekerja tidak menanggung sendiri risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
"Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi," pungkas Uli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!