Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kerja Lebih dari 12 Jam, Komnas HAM Desak Aplikator Lindungi Pekerja Gig

27 Selasa, 27 Okt 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kerja Lebih dari 12 Jam, Komnas HAM Desak Aplikator Lindungi Pekerja Gig Kerja Lebih dari 12 Jam, Komnas HAM Desak Aplikator Lindungi Pekerja Gig Doc: Antara
Ket. Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/6).

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator berbagi beban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital (gig workers) untuk mengatasi ketimpangan hubungan kerja dan memperluas perlindungan bagi pekerja.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin (26/10), mengatakan skema kemitraan yang didasarkan pada perjanjian baku berpotensi menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah.

Hasil pengkajian Komnas HAM menunjukkan pekerja rata-rata harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mempertahankan penghasilan di tengah pemotongan komisi sebesar 20–80 persen.

"Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai," kata Uli.

Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta serta kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998 untuk menilai hubungan kerja berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan semata-mata istilah yang tercantum dalam perjanjian.

Dalam praktiknya, pekerja menanggung sendiri biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, pajak, hingga risiko kecelakaan.

Sementara itu, kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan masih minim karena pekerja dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Uli mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 dari total 16.000 pengemudi ojek daring, menurut hasil kajiannya.

Ia juga merujuk kebijakan Australia yang menetapkan kategori status employee-like bagi mitra pekerja gig.

Berdasarkan persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perusahaan aplikator menerapkan skema berbagi kewajiban (cost-sharing) untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKN.

Komnas HAM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan skema kebijakan jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif terhadap pendapatan pekerja gig.

Menurut Uli, fleksibilitas kerja perlu diimbangi perlindungan yang memadai agar pekerja tidak menanggung sendiri risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

"Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi," pungkas Uli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...

Xi Jinping Buka Pertemuan Penting PKT

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi Jinping Buka Pertemuan P...
Advertisement
Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

Mentan Tegaskan Pasokan Beras Aman jelang Nataru

26 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.