Kapolda Jambi Tak Main-Main! Tambang Emas Ilegal Jadi Sasaran Penindakan, Para Pelaku Siap-siap Masuk Bui

Selasa, 27 Okt 2026, 01:19 WIB

JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Widodo menyatakan berkomitmen memberantas aktivitas tambang emas ilegal serta berjanji menindak tegas oknum kepolisian yang terlibat.

"Kami selama sepuluh bulan terakhir telah berhasil mengungkap 32 kasus Peti dengan menetapkan sebanyak 71 tersangka," kata Irjen Pol Widodo di Jambi, Senin.

Ket. Foto: Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo saat ekspos kasus tambang emas ilegal bersama Pejabat utama terkait, Senin (26/10). — Sumber: Antara foto

Selain mengamankan pelaku, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, dan uang tunai senilai Rp108 juta.

Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan berkomitmen melaksanakan proses tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolda juga mengungkapkan dampak lingkungan akibat kegiatan tersebut, yakni kerusakan ekosistem, lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan logam berat.

Dari aspek kesehatan dan keselamatan, aktivitas tersebut berisiko tinggi bagi masyarakat dan penambang itu sendiri serta mengabaikan keselamatan kerja.

Sementara itu, dari aspek sosial dan ekonomi jangka pendek, kegiatan ini memicu gesekan sosial serta tingginya risiko kecelakaan kerja.

"Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang," ujar Irjen Pol Widodo.

Sedangkan dari aspek hukum dan negara, praktik ilegal ini merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain para pelaku yang terancam hukuman pidana.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut juga juncto (jo.) Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Polda Jambi juga mencatat bahwa salah satu dampak nyata dari penambangan emas ilegal adalah terjadinya konflik sosial," tambah Widodo.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala informasi terkait aktivitas tambang ilegal melalui Call Center Polri 110.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.