Polres Lebak Tangkap Budak Narkoba, Sita 18 Paket Sabu

Minggu, 18 Okt 2026, 16:10 WIB

LEBAK -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket berukuran kecil dan empat paket berukuran besar.

‎Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Arninsi di Lebak, Minggu, mengatakan pelaku pengedar narkoba berinisial AP (40) ditangkap di Jalan Kuncoro Jati Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (16/10).

Ket. Foto: Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Lebak. — Sumber: ANTARA /HO-Polres Lebak

‎Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 14 paket kecil dan 4 paket juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat serta kunci kontak dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna ungu.

‎"Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

‎Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

‎Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, katanya menjelaskan.

‎Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎"Kita harus melawan dan memberantas dan memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya menjelaskan.

  • Pengedar Sabu

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.