Usul Bikin Koruptor Keringat Dingin! KPK Minta Negara Rampas Aset Pejabat yang Sembunyikan Harta
Senin, 26 Okt 2026, 01:22 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta milik penyelenggara negara yang tidak dicantumkan secara jujur dalam LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).
Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Ia juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.
Dia mengusulkan hal tersebut agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!