- Home
-
- Megapolitan
-
- Dugaan Ijazah Palsu Domina...
Dugaan Ijazah Palsu Dominasi 26 Sengketa Pilkades di Bekasi
Senin, 26 Okt 2026, 00:45 WIBKabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu menangani persoalan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026 berisi puluhan laporan pengaduan masyarakat usai tahapan pencoblosan pada Minggu (20/9) lalu.
"Pemerintah daerah sudah melayangkan permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangani sengketa Pilkades Serentak 2026," kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Minggu (25/10).
Dia menjelaskan bantuan penanganan sengketa pemilihan kepala desa dilakukan melalui pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang selanjutnya menjadi fasilitator untuk melakukan mediasi.
Agenda mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor, terlapor, panitia hingga perangkat dinas terkait sesuai materi laporan pengaduan yang telah disampaikan warga. Seperti Dinas Pendidikan apabila berkaitan dengan sengketa persoalan ijazah calon.
Ia menegaskan forum mediasi bukan merupakan bentuk upaya menghalangi masyarakat untuk menempuh jalur hukum, melainkan sebagai langkah strategis menyelesaikan persoalan dengan tetap menjaga kondusif wilayah.
"Jadi terkait sengketa dicoba untuk dimediasi dulu oleh Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Bukan berarti menghalang-halangi orang menggugat. Kalau dia nanti pada akhirnya setelah dimediasi tetapi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan," ujarnya.
Hudaya menyebut 26 laporan sengketa pemilihan kepala desa yang masuk ke pemerintah daerah berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan seleksi calon hingga pemilihan.
Keabsahan ijazah mendominasi jumlah laporan yang masuk, disusul dugaan kecurangan oleh panitia penyelenggara. Laporan tersebut tersebar di 15 desa dari total 154 wilayah desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa tahun ini.
"Semula ada 23 laporan masuk saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian masuk lagi tiga laporan usai rapat. Seluruhnya berasal dari 15 desa. Delik laporan beragam, paling banyak soal dugaan ijazah palsu terus panitia curang, macam-macam," katanya.
Dia memastikan proses sengketa hukum maupun mediasi yang berlangsung tidak akan mengganggu jadwal pelantikan kepala desa terpilih yang telah direncanakan berlangsung pada Rabu (4/11) mendatang.
"Kalau ini tidak akan menghalangi pelantikan. Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal. Kalau mau ada gugatan pun tidak akan menghalangi pelantikan. Terlebih pelayanan publik di desa, dipastikan aman dan berjalan normal," ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengungkap dari 26 laporan ketidakpuasan penyelenggaraan pilkades, persoalan jumlah daftar pemilih tetap serta netralitas badan permusyawaratan desa turut dijadikan delik pengaduan selain keabsahan ijazah maupun dugaan kecurangan panitia pemilihan.
Pihaknya menargetkan seluruh laporan itu dapat dituntaskan dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada awal pekan pertama November 2026 atau sebelum tahapan pelantikan kepala desa terpilih.
"Kita terus mitigasi dengan tim panitia daerah dibantu kejaksaan. Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi," kata dia.
- Kabupaten Bekasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Keadilan bagi Korban HAM Masih Jadi Tantangan Dunia
-
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Siap Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob di Pesisir NTT 8–10 Oktober 2026
-
Sekolah Rakyat: Pemkab Temanggung Targetkan Pembangunan Sesuai Jadwal
-
Dua Belas Orang Tewas, Ratusan Luka dalam Serangan Houthi di Bandara Riyadh Arab Saudi - Warga AS Masuk Korban Tewas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.