- Home
-
- Megapolitan
-
- Sempat Dihentikan, Kasus D...
Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Perusakan Parkir Metland Tambun Dibuka Lagi
Sabtu, 24 Okt 2026, 01:30 WIBKabupaten Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap eks petinggi perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan dan atau pencurian dengan pemberatan di Plaza Metropolitan, Jalan Sultan Hasanuddin Blok A Metland Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap pria berinisial ED yang saat peristiwa menjabat 'General Manager' itu sekaligus menandai awal penyelidikan kepolisian setelah kasus ini diminta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya meski pernah diselidiki usai kejadian pada 8 April 2024 silam.
"Benar, penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dimaksud," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Daniel Partogi Simangunsong di Cikarang, Jumat (23/10).
Dirinya membenarkan telah melakukan pemeriksaan awal terkait kasus perusakan dan pencurian di lahan parkir tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Polda Metro Jaya.
Daniel mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena hal ini masih dalam ranah penyelidikan.
"Untuk materi pemeriksaan belum bisa kita jabarkan karena hal tersebut merupakan materi penyelidikan. Yang pasti soal pemeriksaan dapat dipastikan ada dan sudah dilakukan," ucapnya.
Dia menjelaskan dibukanya kembali kasus ini mengacu surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor B/24373/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum, sebagai tindak lanjut permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Metro Jaya.
Dari isi surat tersebut pada nomor 2 huruf a dituliskan agar melanjutkan tindakan penyelidikan guna memaksimalkan pemenuhan alat bukti. Kemudian pada huruf b, disebutkan memberikan ruang yang cukup kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif secara berkeadilan.
Sementara kuasa hukum ED Alfalah Fadilah mengatakan kliennya diperiksa dengan 50 pertanyaan seputar aksi perusakan dan pencurian yang dilakukan perusahaan kliennya atas instruksi pimpinan.
"Soal siapa pimpinan yang dimaksud, silakan tanyakan kepada pihak kepolisian. Itu dia di posisi direksi perusahaan ya," ujarnya.
Saat kejadian pada 8 April 2024 kliennya dipastikan tidak ada di lokasi sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di lokasi kejadian.
"Intinya pemanggilan hari ini untuk mengetahui seputar kejadian perusakan dan pencurian di lahan parkir Metland Tambun Selatan juga peran dari klien kami," katanya.
Dia juga tidak menjelaskan perihal pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak yang dilakukan perusahaan kliennya kepada perusahaan pengelola parkir di saat kontrak sewa lahan belum berakhir hingga berujung aksi dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Kasus ini diketahui bermula dari penghentian secara sepihak kerja sama pengelolaan parkir di Metland Tambun yang dipercayakan kepada PT. Rajawali Parkirindo oleh PT.Metropolitan Permata Development selaku pemilik lahan Metland Tambun.
Pemilik PT. Rajawali Parkirindo Amirudin Ramli mengatakan kerja sama dengan Metland Tambun dimulai tahun 2021 hingga 2025, namun mitranya telah menyiapkan pengelola baru saat kontrak masih berlaku 20 bulan lagi atau berakhir pada Desember 2025.
Selanjutnya untuk memuluskan jalan tersebut, pihak Metland diduga melakukan penghancuran peralatan sistem parkiran. Perusakan juga dilakukan pada kantor operator PT. Rajawali Parkirindo yang ada di area Metland Tambun dengan cara membuka paksa serta merusak kunci gembok pintu kantor.
Atas kejadian itu, Amiruddin Ramli membuat laporan dengan nomor STTLP/B/1134/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Namun seiring berjalan waktu, perkara ini dihentikan dengan dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan nomor B/143/I/RES.1.11/2026/Restro Bekasi tanggal 22 Januari 2026, ditandatangani AKP Perida Apriani Sisera selaku Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
- Kabupaten Bekasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob di Pesisir NTT 8–10 Oktober 2026
-
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Siap Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online
-
Sekolah Rakyat: Pemkab Temanggung Targetkan Pembangunan Sesuai Jadwal
-
IHSG Hari Ini Menguat Dipicu Ekspektasi Dovish The Fed
-
Dua Belas Orang Tewas, Ratusan Luka dalam Serangan Houthi di Bandara Riyadh Arab Saudi - Warga AS Masuk Korban Tewas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.