Terobosan Medis! TPVI Tawarkan Alternatif Penggantian Katup Jantung Tanpa Bedah Terbuka
Jumat, 23 Okt 2026, 14:08 WIBJAKARTA - Prosedur Transcatheter Pulmonary Valve Implantation (TPVI) menjadi salah satu alternatif penggantian katup pulmonal tanpa operasi jantung terbuka bagi pasien dengan kelainan katup jantung yang memenuhi kriteria klinis dan anatomi.
Interventional Cardiologist dan Electrophysiologist Heartology Cardiovascular Hospital Dr dr Faris Basalamah, SpJP(K) mengatakan di Jakarta, Jumat, TPVI merupakan prosedur penggantian katup pulmonal dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah menuju jantung. Katup buatan kemudian diposisikan pada lokasi yang telah direncanakan berdasarkan evaluasi anatomi dan kebutuhan klinis pasien.
"Dibandingkan operasi jantung terbuka, katanya, pendekatan transkateter tidak memerlukan pembukaan rongga dada. Pada pasien yang sesuai, metode ini berpotensi mengurangi trauma pembedahan dan mendukung pemulihan yang lebih cepat. Namun, kelayakan tindakan tetap bergantung pada anatomi jantung, kondisi katup, serta hasil pemeriksaan menyeluruh," ujarnya.
Faris mengingatkan, prosedur TPVI membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari evaluasi anatomi jantung, pemilihan perangkat katup, hingga penilaian hasil tindakan. Karena itu, keputusan untuk menggunakan pendekatan transkateter harus ditentukan melalui pertimbangan tim medis berdasarkan kondisi masing-masing pasien.
âPada pasien dengan riwayat operasi sebelumnya, perencanaan menjadi semakin penting karena setiap pasien memiliki karakteristik dan tantangan klinis yang berbeda,â ujarnya.
Penggunaan pemeriksaan transesophageal echocardiography (TEE) dalam tindakan ini juga menjadi kunci yang membantu dokter memperoleh gambaran struktur jantung secara lebih detail.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Konsultan Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan Heartology Cardiovascular Hospital dr Radityo Prakoso mengatakan, pihaknya menerapkan prosedur tersebut pada seorang pasien perempuan berusia 25 tahun dengan riwayat Tetralogy of Fallot (ToF), yakni kelainan jantung bawaan yang memengaruhi struktur jantung dan aliran darah.
"Pasien tersebut telah menjalani operasi koreksi ToF pada usia satu tahun empat bulan dan pemasangan implantable cardioverter-defibrillator (ICD) pada usia 19 tahun. Pada usia 24 tahun, pasien kembali mengalami insufisiensi katup pulmonal atau kebocoran katup pulmonal," katanya.
Pada kondisi tersebut, kata Radityo, sebagian darah kembali mengalir ke bilik kanan jantung sehingga dapat meningkatkan beban kerja jantung. Jika kebocoran berlangsung signifikan, fungsi bilik kanan dapat terdampak dan memerlukan evaluasi serta penanganan lebih lanjut.
Pada pasien dengan riwayat operasi jantung terbuka, tindakan koreksi ulang memerlukan pertimbangan klinis yang cermat. Dalam kasus ini, riwayat operasi pada usia satu tahun empat bulan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pendekatan penanganan, mengingat tindakan operasi ulang dapat memiliki risiko perdarahan dan komplikasi selama prosedur yang perlu diperhitungkan.
Prosedur TPVI, katanya, memungkinkan penggantian katup pulmonal tanpa harus kembali melakukan operasi jantung terbuka, bagi pasien yang memenuhi kriteria klinis dan anatomi.
âPada pasien dengan riwayat Tetralogy of Fallot, penanganan tidak selalu berhenti setelah koreksi kelainan jantung bawaan dilakukan. Seiring waktu, sebagian pasien dapat mengalami gangguan lanjutan, termasuk kebocoran katup pulmonal," ujarnya.
Karena itu, pemantauan jangka panjang dan evaluasi kondisi jantung menjadi penting untuk menentukan apakah pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Trump Umumkan Strategi Keamanan Nasional untuk Mengembalikan Kejayaan AS
-
Pekan Libur Waisak, KAI Sumut Angkut 43.131 Penumpang
-
Zheng Qinwen Melaju ke Semifinal China Open, Tantang Elise Mertens
-
Peneliti Tiongkok Sukses Transplantasi Paru-Paru Babi pada Pasien Manusia
-
Ilmuwan Membuat Peta Otak Paling Detail di Dunia dari Butiran Jaringan Otak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.