Rahmat Atong Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi
Kamis, 22 Okt 2026, 00:15 WIBKota Bandung - Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat non-aktif Rahmat Atong divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri tipikor meski tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer sebagaimana tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan vonis pidana dua tahun enam bulan kepada terdakwa Rahmat Atong atas perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024," kata Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya saat membacakan vonis di Kota Bandung, Rabu (21/10).
Selain menjatuhkan pidana penjara, Rahmat Atong (RA) juga dijatuhi vonis membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 90 hari.
Majelis hakim mengakui RA tidak memperoleh keuntungan atau penerimaan uang dari praktik korupsi tunjangan perumahan sebagaimana diperkarakan mengingat kelebihan bayar tersebut sepenuhnya dinikmati seluruh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Fakta tersebut menjadi pertimbangan meringankan majelis hakim selain sikap sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum serta kooperatif sehingga turut memperlancar rangkaian tahapan persidangan.
Tidak adanya penerimaan uang oleh RA tertuang dalam putusan majelis terhadap dakwaan kesatu primer yakni pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, sedangkan pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menyatakan RA bersalah pada dakwaan kesatu subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP jo. pasal 618 UU 1/2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai, terdakwa selaku Sekretaris DPRD disebut hanya menerima satu dari tiga appraisal besaran tunjangan perumahan yakni untuk ketua dewan, sedangkan wakil dan anggota ditetapkan sesuai keinginan dan kesepakatan dewan sehingga dinyatakan terbukti dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 2,5 tahun. Pengurangan hanya pada denda dari semula dituntut Rp500 juta menjadi Rp250 juta.
Ketua tim penasihat hukum RA, Sirra Prayuna, memandang kliennya sebatas menjalankan fungsi sesuai kewenangan selaku pelayan DPRD namun produk hukum yang ditetapkan oleh legislatif itu justru dibebankan kepada kliennya seluruhnya sehingga hal tersebut dinilai tidak menunjukkan keadilan.
"Saya kira bagi saya bahwa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Kemudian kan enggak ada mens rea-nya. Kalau dia penyalahgunaan wewenang kan kembali melihat fungsi tupoksi. Enggak ada niat jahat Pak Rahmat. Dia hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pimpinan," katanya.
Tim penasihat hukum mengaku masih pikir-pikir maksimal dalam tujuh hari ke depan mengingat mereka juga belum menerima secara utuh salinan putusan yang dibacakan hakim pada agenda sidang pembacaan vonis hari ini.
"Tadi baru dibaca tidak seluruhnya oleh majelis hakim, hanya membaca faktor-faktor dan unsur yang memenuhi, dianggap memenuhi oleh majelis hakim. Tapi apa pertimbangannya saya belum dengarkan. Maka saya menunggu salinan putusan," ucap dia.
Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Gani Alamsyah. Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu," kata dia.
- Kabupaten Bekasi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rampung Susun DIM RUU LLAJ, Kemenhub Perkuat Pengaturan Kendaraan ODOL hingga Transportasi Digital
-
BMKG: Waspadai Banjir Rob di Pesisir NTT 8–10 Oktober 2026
-
Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
-
Solok Siapkan Rp536,98 Miliar untuk Belanja 2027, Ada Selisih Besar dengan Pendapatan
-
Kecap Asal Bekasi Bikin Bangga! 20 Ton Tembus Pasar Belanda, UMKM Lokal Naik Kelas ke Eropa
-
IHSG Hari Ini Menguat Dipicu Ekspektasi Dovish The Fed
-
Urai Kemacetan di Simpang PDAM, Pemkab Bogor Bakal Bangun Terowongan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.