Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Dirut Toshida Hadapi Sidang Tuntutan
Kamis, 22 Okt 2026, 11:35 WIBJAKARTA - Sidang tuntutan perkara dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Terdakwa Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda alias Alan menghadapi sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Elyarahma Sulistyowati.
"Nomor Perkara: 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan,
agenda tuntutan penuntut umum," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, Alan didakwa memberikan uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan Alan bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada 2025.
Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Hery Susanto yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI mengatur LHP Ombudsman mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) PT Toshida Indonesia.
LHP tersebut diharapkan menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Hery telah lebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya telah memasuki agenda pembacaan duplik.
Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa mantan anggota Ombudsman tersebut menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan LHP Ombudsman.
Jaksa dalam dakwaan Hery merinci salah satu penerimaan tersebut berasal dari Laode sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Selain itu, Hery didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
Penerimaan lainnya diduga berasal dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Hery juga didakwa menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Suap tersebut diduga diberikan agar Hery mengatur LHP Ombudsman terkait PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi sejumlah perusahaan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.