Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Cair Rp19,5 Miliar, Warga Sleman Ketiban Rezeki

Minggu, 25 Okt 2026, 20:38 WIB

SLEMAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman menyalurkan uang ganti kerugian dan pelepasan hak tanah proyek Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo senilai Rp19,5 miliar di Kapanewon Moyudan dan Gamping. 

Kepala Kantah Sleman Dicky Zulkarnain di Sleman, Minggu (25/10), mengatakan pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi dan pelepasan hak ini merupakan tahapan krusial dalam pengadaan tanah demi kepentingan umum.

Ket. Foto: Petugas Kantah Sleman melayani masyarakat di Kapanewoy Moyudan yang mau mengambil ganti rugi lahan dampak pembangunan tol. — Sumber: ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY

"Selain memenuhi hak masyarakat terdampak, langkah ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk proyek nasional tersebut," kata Dicky.

Ia mengatakan pembayaran uang ganti rugi kali ini mencakup 11 objek pengadaan tanah yang terdiri atas sembilan bidang tanah dan dua objek nonbidang tanah, dengan total luas bidang mencapai 4.001 meter persegi.

​Secara rincian, sebanyak 10 objek berlokasi di Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp10,5 miliar.

Sementara satu objek lainnya terletak di Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp9 miliar.

"​Kantah Sleman berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Tahapan ini bertujuan memenuhi hak masyarakat yang terdampak pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terus berupaya memastikan setiap tahapan pengadaan tanah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang berhak menerima ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di DIY sekitarnya," katanya.

  • kabupaten sleman
  • tol solo jogja
  • ganti rugi tol
  • kantah sleman

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.