Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Siak Berhentikan 10 ASN Sepanjang 2026, Ini Pelanggaran Mereka

📅 Jumat, 16 Okt 2026, 14:00 WIB | Oleh:
Pemkab Siak Berhentikan 10 ASN Sepanjang 2026, Ini Pelanggaran Mereka Doc: Antara foto/HO-Pemkab Siak
Ket. Bupati Siak Afni Zulkifli dalam suatu kesempatan menyampaikan penjelasan dalam peresmian cafe di kantor Bupati Siak.

SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah tegas terhadap yang melanggar disiplin mulai dari tindak pidana hingga tidak hadir sepanjang Januari hingga Juli 2026.

"Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak," kata Bupati Siak Afni Zulkifli di Siak, Riau, Jumat.

Bahkan, kata dia, terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, namun tetap menerima gaji, sehingga hal seperti ini tidak mungkin dibiarkan.

Dari ASN yang diberhentikan, kata Afni, lima orang tersangkut perkara pidana. Sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Pemkab Siak menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.

Afni menegaskan pemberhentian bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah rangkaian pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.

Pemkab Siak berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan, memegang teguh sumpah dan janji jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Sebab, menurut dia, disiplin aparatur berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

"Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan karena kita kerja dibayar rakyat," ujarnya.

Bahkan, Pemkab Siak juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Jakarta Kenalkan Destinasi ...
Megapolitan
Warga Jakarta dan Sekitarny...
Advertisement
Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.